​Sengketa Proyek MGB Desa Teko, IMB Diduga Bodong, Surat Waris Direkayasa

Selain masalah perizinan, salah satu ahli waris lahan, Idaroyani, membongkar adanya dugaan rekayasa dokumen surat waris dan berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Selong

Lombok Timur, PorosLombok – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, menuai sorotan tajam.

Proyek di bawah naungan Yayasan Alawiyah Al Hadi Pasar Baru tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Teko. Hingga saat ini, pihak desa mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya administrasi perizinan yang masuk terkait pembangunan gedung tersebut.

​Sekretaris Desa (Sekdes) Teko, Makripudin, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan pada data registrasi desa, nama SPPG tersebut tidak tercatat sama sekali dalam daftar pemohon IMB.

 “Saya cek di data registrasi belum ada nama SPPG ini didaftar IMB di desa, jadi kami tidak tahu apakah ada IMB-nya atau tidak,” tegas Makripudin, Rabu (07/01/2026).

​Menurut Makripudin, secara aturan yang berlaku, setiap warga atau lembaga yang hendak mengurus IMB seharusnya mengantongi surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Namun dalam kasus SPPG ini, pihak desa seolah “dilangkahi” dan tidak tahu-menau mengenai proses berdirinya bangunan tersebut.

​Makripudin menyayangkan sikap pihak yayasan yang tidak pernah melibatkan atau mengajak diskusi pemerintah desa terkait pembangunan proyek tersebut. Padahal, koordinasi di tingkat bawah dinilai sangat penting untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan.

​Ahli Waris Bongkar Dugaan Rekayasa Dokumen

​Di tengah persoalan izin, muncul pengakuan dari Idaroyani, seorang advokat yang juga merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut. Ia secara mengejutkan membongkar adanya dugaan praktik rekayasa dokumen terkait lahan yang melibatkan yayasan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ida Royani, SH

​Idaroyani mengeklaim dirinya sempat dijanjikan sejumlah posisi strategis sebagai imbalan dalam pusaran kasus tersebut. Ia mengaku diberi janji untuk menjadi supplier beras dan konsultan hukum dalam program MBG.

“Saya dijanjikan supplier beras dan konsultan hukum MBG,” ungkap Idaroyani dalam sebuah rekaman percakapan, Selasa (03/02/2026).

​Ia menceritakan bahwa dirinya sempat diminta bantuan untuk mengawali pembangunan fisik di lokasi tersebut bahkan meminjamkan sejumlah uang sebagai langkah awal sembari menunggu kucuran bantuan tahap selanjutnya. Namun, janji tersebut dirasa hanya menjadi harapan palsu (PHP) karena komitmen tersebut tidak kunjung dipenuhi.

​Merasa dikhianati, Idaroyani selaku ahli waris membongkar adanya dugaan rekayasa dalam pembuatan surat waris yang digunakan sebagai dasar pembangunan. Ia menegaskan, meski dokumen tersebut dilengkapi stempel resmi desa, faktanya tidak pernah ada pertemuan resmi atau musyawarah antar ahli waris di tingkat desa.

​Idaroyani menyatakan kesiapannya untuk muncul secara transparan guna mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal ini memicu rencananya untuk melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Agama (PA) Selong dalam waktu dekat.

“Saya muncul aja, nggak masalah,” tegasnya.

​Klarifikasi Desa dan Pembelaan Yayasan

​Menanggapi tuduhan rekayasa surat waris, Sekdes Teko Makripudin membenarkan bahwa dirinya yang secara pribadi mengetik dan meredaksikan surat waris tersebut berdasarkan permintaan. Namun, ia mempertanyakan unsur kepalsuan yang dituduhkan.

​”Kebetulan tiang (saya) sendiri yang mengetikkan itu, yang meredaksikan. Nah, yang saya pertanyakan adalah nanti unsur kepalsuannya itu di apanya gitu?” ujar Makripudin memberikan klarifikasi.

​Ia menjelaskan pihak desa tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan karena kendala lokasi ahli waris yang tersebar di Gili Trawangan dan Lombok Tengah. Dokumen itu akhirnya dibawa oleh salah satu pihak untuk ditandatangani secara estafet di luar kantor desa.

​”Masalah mereka betul bertanda tangan setiap yang bersangkutan, saya tidak tahu. Apakah dia betul datang ke tempat ahli waris yang bersangkutan atau tidak, itu yang kami minta kejelasan informasinya nanti,” tambah Makripudin.

​Di sisi lain, pihak Yayasan Alawiyah Al Hadi, Muallani, membantah seluruh tudingan miring tersebut. Ia mengeklaim bahwa pembangunan SPPG di Desa Teko sudah memiliki izin yang lengkap sesuai prosedur hukum.

​”Izin kami sudah lengkap, dan insyaallah aman kami membangun sesuai peraturan yang ada,” ujar Muallani, saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa proses pembangunan telah mengikuti petunjuk teknis dari instansi terkait, yakni Badan Gizi Nasional.

Sebagai informasi jika nantinya terbukti bangunan tersebut belum memiliki IMB, yayasan terancam sanksi berat sesuai Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005. Sanksi bisa berupa penghentian sementara, penggembokan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

​Kini, sengketa lahan ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Idaroyani bersama ahli waris lainnya bersiap menguji keabsahan dokumen tersebut di Pengadilan Agama Selong untuk mencari kepastian hukum.

(PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU