Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini menaikkan derajat penanganan perkara dugaan pungutan liar Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh ke tahap penyidikan. Keputusan hukum ini muncul setelah korps Adhyaksa menemukan bukti kuat terkait keterlibatan oknum perangkat desa setempat.
”Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah,” tegas Kepala Kejari Lombok Timur saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Oleh karena itu, peningkatan status ini menjadi jawaban atas aduan yang aktivis mahasiswa layangkan pada September 2025 lalu. Selain itu, pihak kejaksaan menjamin proses penuntasan skandal di Kecamatan Jerowaru tersebut akan berjalan secara profesional.
”Selanjutnya, tim akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sambung narasumber dari pihak otoritas kejaksaan.
Di sisi lain, langkah cepat penyidik tersebut mendapat respons positif dari pelapor yang mengawal kasus sejak awal. Ketua Umum PMII Lombok Timur, Yogi Setiawan, memuji transparansi lembaga penegak hukum dalam menangani polemik agraria ini.
”Sebagai salah satu pihak, saya dan sahabat-sahabat menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Kejari hari ini,” ujar Yogi saat memberikan pandangannya.
Meskipun demikian, kelompok mahasiswa berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas di meja hijau. Selanjutnya, mereka tetap menjaga sinergi dengan aparat demi mengawal integritas institusi kejaksaan dalam memberantas praktik koruptif.
”Jadi, kami akan terus mengawal kasus ini melalui koordinasi intensif. Kami optimis bahwa keadilan pasti menang!” pungkas aktivis tersebut.
(Poroslombok)
















