Gegara Isu Perundungan, Wali Santri di Lombok Timur Hajar Sesama Orang Tua

Insiden ini dipicu kekesalan pelaku karena anaknya ditegur oleh korban atas dugaan tindakan perundungan di lingkungan pondok pesantren. Akibat aksi brutalnya, MS kini terancam hukuman penjara minimal 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 466 KUHP.

Lombok Timur, PorosLombok – Penyidik Kepolisian Sektor Aikmel kini resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial MS (36) sebagai tersangka penganiayaan.

Wanita asal Desa Kembang Kerang Daya tersebut menyerang sesama orang tua santri berinisial S (38) hingga mengakibatkan luka serius. Kejadian ini berlangsung sangat cepat di halaman rumah korban pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.

​Akar permasalahan ini bermula dari perselisihan antara anak mereka di sebuah pondok pesantren sehari sebelum insiden berdarah. Kabarnya, anak tersangka diduga kuat melakukan tindakan perundungan berupa makian dan intimidasi fisik kepada anak korban.

Oleh karena itu, S kemudian mengambil inisiatif untuk memberikan teguran secara langsung kepada anak MS di sekolah agar perilaku tersebut berhenti.

​Namun, langkah S tersebut ternyata menyulut emosi besar dalam diri tersangka yang merasa tidak terima. MS kemudian memilih untuk mendatangi kediaman S guna meluapkan amarahnya secara langsung.

Selain itu, suasana di lokasi kejadian menjadi sangat mencekam saat pelaku mulai berteriak melontarkan kalimat kasar di depan pintu pagar rumah korban.

​Detik-Detik Serangan dan Luka Korban

​Selanjutnya, tersangka langsung melancarkan serangan fisik secara membabi buta tepat ketika korban membuka pintu gerbang rumahnya.

Hantaman keras MS mengenai wajah korban dan menyebabkan pendarahan hebat di area mulut. Akibat serangan brutal tersebut, S harus kehilangan dua gigi depan bagian bawah yang patah seketika karena benturan yang sangat kuat.

​Meskipun dalam kondisi terluka parah, S menceritakan kembali momen traumatik yang menimpanya saat menjalani pemeriksaan medis.

“Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah,” ujar S.

​Di sisi lain, warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan untuk melerai aksi kekerasan tersebut secara paksa. Akan tetapi, MS tetap menunjukkan sikap beringas dan terus berupaya merangsek maju untuk menyerang korban kembali.

Pada akhirnya, warga berhasil mengamankan situasi sebelum dampak cedera yang dialami korban menjadi semakin fatal atau membahayakan nyawa.

​Proses Hukum dan Ancaman Penjara

​Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan resmi korban yang masuk pada malam harinya. Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menahan pelaku.

“Kami telah menjerat Mama Salsa dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Zulkarnain dalam keterangan persnya kepada awak media.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap MS akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Zulkarnain juga menjelaskan mengenai risiko hukuman penjara yang harus tersangka hadapi akibat perbuatan nekatnya tersebut.

“Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

​Oleh sebab itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan pribadi dengan cara kekerasan fisik yang merugikan.

Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara korban masih menjalani proses pemulihan luka fisik dan trauma psikis.

 “Pihak kami telah menerima laporan dan menetapkan Mama Salsa sebagai tersangka,” pungkas Zulkarnain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU