Turis Asing Wajib Tertutup, Simak Aturan Ramadhan Ketat Bupati Lombok Utara

Bupati Najmul Akhyar batasi operasional resto dan hiburan malam. Turis asing wajib tertutup tirai demi jaga kekhusyukan ibadah di Kabupaten Lombok Utara.

Lombok Utara, Poros Lombok – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menerbitkan instruksi tegas guna menjaga kekhusyukan umat Islam selama menjalani ibadah puasa tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 00.5/10/KLU/2026 yang menyasar seluruh elemen masyarakat hingga pelaku industri pariwisata.

​Pemerintah daerah mendasarkan langkah ini pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pihak otoritas ingin menjamin kerukunan antarumat beragama serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga selama bulan suci berlangsung.

​Aturan tersebut menekankan agar para pengurus tempat ibadah mengatur penggunaan pengeras suara secara proporsional. Tokoh agama perlu mempertimbangkan waktu dan situasi lingkungan sekitar supaya aktivitas religi tetap selaras dengan kenyamanan warga lainnya.

​Pemkab juga melarang keras aktivitas membuat, mengedarkan, hingga menyulut petasan atau kembang api berdaya ledak tinggi. Larangan mercon ini bertujuan mengantisipasi gangguan kebisingan yang berisiko menciderai masyarakat serta merusak ketenangan malam ibadah.

​Larangan Operasional Warung dan Tempat Hiburan

​Sektor kuliner mendapat perhatian khusus lewat pembatasan jam operasional bagi pengusaha rumah makan maupun warung nasi. Pelaku usaha tidak boleh melayani pembeli mulai pukul 05.00 hingga 16.00 WITA sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang berpuasa.

​Pemerintah memberikan pengecualian terbatas hanya pada kawasan penunjang pariwisata yang melayani turis mancanegara. Pemilik restoran wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan minum tamu asing tidak terlihat mencolok dari luar ruangan.

​Pengelola hotel, karaoke, dan lokasi rekreasi tidak boleh memutar musik bervolume tinggi atau mengadakan pesta pora (party). Mereka hanya boleh menyajikan musik latar bertempo sedang sebagai pengiring santap malam bagi tamu yang menginap.

​Bupati Najmul menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menyikat habis aksi balap liar yang sering muncul menjelang waktu berbuka. Petugas akan menindak tegas motor dengan knalpot racing karena melanggar ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

​Pemilik penginapan hingga rumah kos juga tidak boleh membiarkan bangunan milik mereka menjadi lokasi tindakan asusila. Pengelola properti wajib melakukan pengawasan mandiri secara ketat guna menjaga marwah daerah dari praktik maksiat selama Ramadhan.

​Seluruh pejabat daerah mulai dari camat hingga kepala dusun harus bersinergi dengan TNI dan Polri saat memantau lapangan. Koordinasi terpadu ini bertujuan memastikan setiap poin dalam edaran pemerintah benar-benar dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU