Sanksi TPP Bayangi ASN Pemkot Mataram yang Mangkir Saat Ramadan

Pemkot Mataram ancam potong TPP bagi ASN yang mangkir saat Ramadan. Meski aturan diperketat, tingkat kehadiran pegawai awal puasa 1447 H capai angka 99 persen.

Mataram, Poros Lombok – Pemerintah Kota Mataram secara resmi memperketat pengawasan disiplin pegawai melalui ancaman pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan tegas ini menyasar para aparatur yang terbukti mangkir kerja tanpa alasan jelas selama bulan puasa.

​”Para abdi negara yang kedapatan tidak masuk kantor tanpa keterangan akan langsung menerima sanksi administratif berupa denda uang,” tegas Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.Kamis (19/02).

​Sekretaris Daerah mengambil langkah berani ini guna memastikan performa birokrasi di lingkungan pemerintah daerah tetap berada pada level optimal. Otoritas tidak ingin produktivitas menurun meski saat ini seluruh pegawai sedang menjalankan ibadah.

​”Pemberian hukuman finansial tersebut menjadi instrumen penting agar efektivitas kerja tetap terjaga meskipun ada pengurangan jam operasional,” ujarnya.

​Meski ancaman denda membayangi, persentase kehadiran pegawai pada awal Ramadan 1447 Hijriah justru sangat memuaskan karena menyentuh angka 99 persen. Capaian tersebut membuktikan komitmen tinggi para staf dalam mengabdi kepada masyarakat Mataram.

​”Secara umum tingkat kedisiplinan staf kami sangat luar biasa dan hanya segelintir orang saja yang tercatat tidak hadir di meja kerja,” jelasnya.

​Beberapa pegawai yang absen tetap memiliki alasan legal yang kuat. Mereka telah mempertanggungjawabkan ketidakhadiran tersebut secara administrasi kepada pimpinan instansi masing-masing sehingga tidak termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

​”Ketidakhadiran segelintir orang tersebut mayoritas murni disebabkan oleh faktor gangguan kesehatan atau memang sedang mengambil hak cuti,” katanya.

​Penerapan aturan ketat ini merujuk pada surat edaran terbaru mengenai jam kerja. Aturan tersebut mewajibkan seluruh aparatur tetap memenuhi durasi kerja minimal sebanyak 32,5 jam dalam sepekan agar pelayanan publik tidak terhambat selama Ramadan.

​”Kami sangat berharap momentum ibadah ini tidak mengendurkan tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat di lingkungan pemerintah kota,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU