Dinas Perdagangan Lotim Pastikan Akurasi Timbangan di 50 Lokasi

Dinas Perdagangan Lotim gelar tera ulang di 50 lokasi untuk pastikan akurasi timbangan pedagang. Langkah ini guna melindungi konsumen dan menjamin legalitas transaksi di pasar serta perusahaan.

PorosLombok.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur memperluas jangkauan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di puluhan titik strategis pada Senin (6/4/2026).

​Langkah proaktif ini bertujuan menjamin keakuratan transaksi perdagangan di tingkat pasar tradisional hingga ke wilayah pedesaan. Pemerintah daerah berkomitmen penuh melindungi hak konsumen melalui standarisasi alat ukur yang sah secara hukum.

​“Tera ulang ini tentu merupakan program rutin kami di Dinas Perdagangan untuk memastikan semua alat timbang akurat,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi Fathurahman.

​Selaras dengan hal itu, Hadi menjelaskan bahwa setiap perangkat penimbangan wajib mendapatkan pembaruan verifikasi dalam kurun waktu tertentu. Hal ini krusial guna menjaga konsistensi nilai ukuran yang tertera pada mesin dengan berat aslinya.

​“Target kami adalah semua alat-alat ini ditera kembali karena dalam jangka waktu tertentu alat ini harus dilakukan update,” katanya.

​Kepala dinas menambahkan bahwa instansinya telah memetakan 50 lokasi prioritas yang mencakup pasar rakyat dan kantor desa. Selain jemput bola, petugas juga tetap membuka layanan stasioner di kantor dinas bagi warga yang ingin datang langsung.

Lindungi Konsumen dan Targetkan Belasan Perusahaan Besar

​Distribusi timbangan yang presisi diyakini mampu meminimalisir potensi kecurangan oknum pedagang yang dapat merugikan pembeli. Ketegasan dalam pengawasan metrologi legal ini menjadi indikator kredibilitas iklim usaha di wilayah timur Pulau Lombok.

​Sekitar 15 korporasi besar tercatat telah mengajukan permohonan resmi untuk pengecekan berkala terhadap fasilitas pengisian energi dan logistik mereka. Sektor energi dan industri hasil bumi menjadi fokus utama karena volume transaksinya yang masif.

​“Saat ini ada belasan perusahaan seperti SPBU, SPBE, hingga perusahaan tembakau yang sudah masuk dalam daftar tunggu,” ujarnya.

​Hadi menguraikan bahwa keterlibatan sektor swasta menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap regulasi perlindungan konsumen. Validitas alat ukur pada industri tembakau sangat sensitif mengingat komoditas tersebut merupakan tulang punggung ekonomi petani lokal.

​Pihaknya memastikan seluruh personel yang bertugas di lapangan memiliki kompetensi teknis yang mumpuni dalam melakukan kalibrasi. Penggunaan peralatan standar nasional menjamin hasil tera ulang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

​“Ini untuk memastikan apa yang tertera di situ benar-benar sesuai dengan berat yang seharusnya agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU