Lombok Timur, POROSLOMBOK– Polres Lombok Timur iringin masyarakat terkait dengan tuntutan nya soal BLT-DD belum di cairkan selama Bulan November – Desember tahun 2020.
Kepala Wilayah Banjar Getas Nasrul Hamdi juga langsung memberikan klarifikasi bahwa kantor Desa Banjar Sari tidak di Segel.
Masyarakat hanya menginginkan tuntutan yang di penuhi, terkait belum di berikanya BLT-DD tersebut.
Oknum Kepala Desa Banjar Sari menjanjikan masyarakat pada tanggal 29 Januari 2021,sehingga masyarakat menuntut janji Kepala Desa.
Total Dana BLT-DD dan RTLH yang di duga dipinjam oleh oknum Kepala Desa Rp. 195 juta lebih.
Masyarakat yang menerima BLT-DD 181 orang dan yang menerima RTLH Lima ( 5 ) orang.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP.Daniel P.Simangungsong S.I.K.,menjelaskan bersama anggota kita turun langsung ke kantor Desa Banjar Sari, menanyakan terkait keluhannya masyarakat, Ujar, Daniel, Jumat, 29/01/2021.
“Kita akan coba dalami terkait dengan apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Banjar Sari soal BLT-DD yang belum diberikan masyarakat, ” Kata Daniel.
Ia berharap kepada masyarakat Desa Banjar Sari agar tetap tenang, karena ini juga masa Covid-19 makan, patuhilah Protokol Kesehatan.
Kawil Banjar Getas Nasrul Hamdi menerangkan klarifikasi mengenai kantor Desa Banjarsari yang diberitakan di Segel oleh karna itu saya Kawil Banjar Getas tidak ada penyegelan kantor Desa Banjarsari, Ucap, Hamdi.
Sehingga mengenai adanya bambu didepan kantor Desa hanyalah pormalitas dan pintu kantor Desa masih terbuka dan tidak ada pintu yang dipaku oleh masyrakat.
“Itu hanya masyrakat menuntut janji kepala Desa karena Kepala Desa berjanji akan mengembalikan pada tanggal 29 Januari, ” Jelas, Hamdi.
“Wajar masyarakat resah karena di janjikan terus oleh kepala Desa,” Kata, Hamdi.
” Memanag BLT-DD yang dua bulan belum di realisasikan oleh Kepala Desa sejak bulan November – Desember 2020,” Imbuhanya.
” Kantor Desa tidak di Segel tidak ada paku maupun alat yang lain Kantor Desa seperti biasa, ” Tegasnya.
Ia berharap agar Polres Lombok Timur menindak apa yang sudah dilakukan oleh Oknum kepala Desa, karena ini haknya masyarakat.(*)