Dinas PMD Lombok Timur Kebut Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

Sebanyak 50 desa di Lombok Timur telah menerima SP2D untuk pencairan Dana Desa tahap pertama. Dinas PMD menargetkan seluruh proses tuntas April ini dengan syarat pelaporan minimal 70 persen.

PorosLombok.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur memastikan 50 desa telah mengantongi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penggunaan anggaran tahun ini pada Kamis (9/4/2026).

​Langkah percepatan terus dilakukan guna memastikan roda pembangunan di tingkat akar rumput segera berputar. Tim teknis dinas kini bekerja ekstra melakukan validasi dokumen ratusan desa lainnya agar target realisasi bulan ini tercapai.

​“Progres sampai hari ini sudah ada 50 desa di KPPN yang SP2D-nya selesai dan bisa diproses,” ujar Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali.

​Hambali menjelaskan bahwa pencairan tersebut diperuntukkan bagi wilayah yang telah menuntaskan penyusunan serta perekaman APBDes ke sistem pusat. Verifikasi ketat tetap diberlakukan guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang fatal.

​Instansi terkait berkomitmen memberikan pendampingan khusus bagi pemerintah desa yang masih mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan teknis. Fasilitasi ini bertujuan memangkas birokrasi yang dianggap menghambat distribusi anggaran ke masyarakat.

​“Bagi desa yang sudah meng-upload dan menuntaskan APBDes, segera kami proses untuk tahap selanjutnya,” katanya.

Syarat Pencairan Tahap Kedua dan Pemanfaatan Aset Desa

​Pencairan tahap pertama ini ditargetkan rampung secara menyeluruh pada akhir April mendatang agar tidak mengganggu jadwal termin berikutnya. Keterlambatan pelaporan diakui menjadi faktor utama terhambatnya aliran dana ke rekening kas desa.

​Pemerintah desa diwajibkan mempertanggungjawabkan minimal 70 persen penggunaan dana tahap pertama sebagai syarat mutlak pengajuan termin kedua. Aturan ini bersifat mengikat guna menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

​“Kami berharap dana yang ada ini bisa dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa,” jelasnya.

​Hambali mendorong para kepala desa mulai kreatif menggali potensi pendapatan asli desa (PADES) melalui optimalisasi aset yang tersedia. Strategi ini dianggap krusial menyusul adanya pengurangan alokasi pagu dana desa secara nasional tahun ini.

​Kemandirian ekonomi desa menjadi target jangka panjang agar pembangunan infrastruktur tidak melulu bergantung pada transfer pemerintah pusat. Pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) harus lebih profesional agar mampu memberikan kontribusi nyata.

​“Hasil pendapatan mandiri itu nantinya bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik di wilayah masing-masing,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU