PorosLombok.com – Kepala BPKAD NTB Nursalim membeberkan fakta baru mengenai pemotongan anggaran pokok pikiran mantan anggota dewan dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026).
Kesaksian tersebut muncul saat majelis hakim mendalami mekanisme pengurangan dana publik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Saksi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah teknis berdasarkan perintah atasan.
”Iya, pimpinan DPRD yang menyuruh memotong anggaran sebesar Rp59 miliar tersebut,” ujar Kepala BPKAD NTB, Nursalim.
Nursalim menegaskan bahwa keputusan krusial itu sudah mendapatkan persetujuan resmi sebelum adanya pertemuan lanjutan. Proses komunikasi dilakukan secara terstruktur guna memastikan rencana pengurangan dana berjalan tanpa hambatan.
Pertemuan di rumah dinas pimpinan dewan menjadi momentum untuk mempertegas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Saksi meyakinkan hakim bahwa koordinasi tersebut melibatkan pemegang kebijakan tertinggi di lingkungan legislatif.
”Persetujuan sudah ada dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas pimpinan,” jelasnya.
Instruksi Gubernur dan Dasar Hukum Efisiensi Anggaran Daerah
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini terus mengejar pihak yang pertama kali memberikan komando atas pemangkasan pagu anggaran tersebut. Nursalim kemudian menyeret nama kepala daerah sebagai pemberi perintah awal dalam struktur birokrasi.
Saksi menyebut Gubernur Iqbal sebagai sosok yang menginstruksikan kebijakan tersebut sebelum dieksekusi oleh tim anggaran. Keterangan ini menjadi poin penting dalam mengungkap rantai komando pengelolaan dana pokok pikiran.
”Pak Gubernur Iqbal yang memberi perintah awal,” tegasnya.
Dana pokir yang awalnya berjumlah Rp350 miliar mengalami penyusutan signifikan setelah dikurangi Rp59 miliar. Pengurangan volume anggaran ini berdampak langsung pada distribusi program kerja yang telah direncanakan oleh para mantan legislator.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama jajaran pimpinan dewan seperti Baiq Isvie Rupaeda, Yek Agil, dan Muzihir turut hadir membahas teknis rasionalisasi. Langkah ini diklaim merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
”Rasionalisasi ini sesuai aturan pusat mengenai efisiensi belanja negara yang ditandatangani Januari lalu,” pungkasnya.*
















