Lalu Iqbal Tempuh Jalur Hukum, Ini Penjelasan Resmi Pemprov NTB

Jubir Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan laporan Gubernur Lalu Iqbal adalah hak personal sebagai warga negara demi edukasi ruang digital dan perlindungan privasi yang sah.

PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan resmi terkait laporan hukum yang diajukan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sebagai kapasitas pribadi guna melindungi kedaulatan data miliknya sesuai regulasi yang berlaku.

​Langkah hukum tersebut murni merupakan hak konstitusional setiap individu yang dijamin penuh oleh peraturan perundang-undangan nasional, tindakan ini adalah upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang menimpa dirinya.

​“Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” ujar Kepala Dinas Kominfotik yang juga Juru Bicara Pemprov NTB Dr. Ahsanul Khalik, Minggu (19/4/2026).

​Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa Lalu Muhamad Iqbal bertindak sebagai warga negara biasa dan bukan dalam kapasitas jabatan publik. Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum bagi siapapun.

​Penggunaan hak individual ini menjadi bukti bahwa pejabat tetap tunduk pada sistem peradilan yang sah tanpa membedakan status sosial. Pihak pemprov meminta publik memahami batasan tegas antara urusan kedinasan dan hak personal.

​Tahapan yang sedang bergulir saat ini masih berada dalam koridor penyelidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aparat kepolisian tengah bekerja mencari bukti permulaan untuk menentukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Edukasi Ruang Digital dan Perlindungan Data Pribadi di NTB

​Permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak merupakan prosedur hukum yang lazim sehingga semua pihak wajib menghormatinya. Proses ini bertujuan memastikan kebenaran materiil atas laporan penyebaran informasi tanpa izin yang masuk.

​“Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana,” jelasnya.

​Aksi pelaporan ini sekaligus menjadi momentum edukasi bagi masyarakat bahwa ruang digital memiliki batasan hukum yang ketat. Perlindungan data bukan hanya kepentingan personal, melainkan isu krusial di era keterbukaan informasi saat ini.

​Pemprov NTB menjamin tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan namun tetap akan melawan narasi yang menyesatkan publik. Penegakan hukum harus berlangsung objektif tanpa adanya tekanan dari opini yang tidak berdasar.

​Masyarakat dan media massa diminta tetap menjaga objektivitas serta dilarang keras membangun opini prematur sebelum ada keputusan inkrah. Profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menuntaskan perkara tersebut.

​“Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU