Oleh Dr.Karomy
PorosLombok.com – Fajar geopolitik abad ke-21 membawa gelombang baru dalam tata kelola institusi publik di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Tekanan untuk berbenah di panggung internasional kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjelma menjadi sebuah keniscayaan yang mengikat bagi pengambil kebijakan.
Dalam dinamika yang kian turbulen ini, negara sering kali dihadapkan pada persimpangan jalan yang dilematis. Pemerintah dipaksa memilih antara mempertahankan otentisitas kebutuhan domestik atau tunduk pada standardisasi global demi mendapat pengakuan sosiologis dari masyarakat internasional yang kian modern.
Desakan untuk terlihat modern, maju, dan setara dengan bangsa-bangsa mapan acap kali memicu lahirnya kebijakan yang tergesa-gesa. Akibatnya, esensi dari sebuah reformasi kebijakan kerap kali tereduksi menjadi sekadar perayaan kosmetik tanpa akar tunggang yang kuat ke dalam bumi realitas sosial.
Fenomena inilah yang dalam diskursus sosiologi organisasi kontemporer dikenal sebagai isomorfisme institusional. Istilah tersebut merujuk pada sebuah kecenderungan struktural di mana lembaga-lembaga publik maupun swasta secara sadar atau tidak lambat laun bertransformasi menjadi homogen satu sama lain.
Proses penyeragaman sistemik ini tidak selalu didorong oleh motif efisiensi tata kelola atau kalkulasi fungsional yang matang. Lembaga kerap berubah demi perburuan legitimasi di mata dunia eksternal agar diakui memiliki tatanan yang setara dengan model organisasi modern di negara maju.
Ketika sebuah negara merasa gamang dalam merumuskan arah masa depannya, jalan pintas yang paling menggoda adalah melakukan mimikri kebijakan. Peniruan terhadap formula yang dianggap sukses di belahan dunia lain seolah menjanjikan jaminan instan bagi keberhasilan program domestik nasional.
Namun, sejarah kerap mencatat bahwa pemisahan kebijakan dari konteks sosiokulturalnya hanya akan melahirkan struktur formal yang rapuh. Tanpa landasan empiris yang kuat, adopsi mentah tersebut bertransformasi menjadi sebuah ancaman mimikri kebijakan yang hampa makna dan gagal menjawab akar masalah.
Dalam konteks Indonesia mutakhir, wacana untuk memperluas dan memperkuat pengajaran bahasa Prancis di jenjang pendidikan nasional menawarkan sebuah studi kasus yang kaya. Diskursus kebahasaan ini menjadi sangat krusial untuk dibedah secara jernih melalui kacamata sosiologi politik dan kelembagaan.
Gagasan ini mengemuka seiring dengan semakin mesranya hubungan bilateral serta kerja sama strategis antara Jakarta dan Paris. Kemitraan yang terjalin erat tersebut kini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari kerja sama pertahanan, investasi ekonomi, hingga pertukaran kebudayaan komprehensif.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, orientasi diplomasi global Indonesia memang tampak semakin aktif menjangkau berbagai kutub kekuatan dunia. Kawasan Eropa Barat, dengan Prancis sebagai salah satu motor utamanya, menjadi mitra strategis yang diprioritaskan dalam dinamika geopolitik ini.
Dari permukaan, integrasi bahasa Prancis ke dalam lanskap pendidikan nasional terlihat sebagai langkah yang sangat visioner. Program tersebut dinilai progresif dan adaptif dalam menjawab tuntutan zaman global guna mencetak generasi muda yang memiliki daya saing tinggi di kancah internasional.
Namun, jika kita bersedia menelisik lebih dalam di balik tirai retorika modernisasi tersebut, akan tampak rangkaian persoalan mendasar. Ada ketimpangan yang menuntut kejernihan berpikir kita semua agar kebijakan pendidikan tidak sekadar menjadi instrumen politik yang mengabaikan kebutuhan nyata di lapangan.
Kita patut mengajukan pertanyaan reflektif mengenai apakah rancangan penguatan bahasa asing ini benar-benar lahir dari pembacaan objektif anak bangsa. Ataukah agenda besar tersebut sekadar manifestasi dari isomorfisme mimetik yang jamak melanda institusi publik di negara-negara berkembang saat ini?
Bahasa tidak pernah berdiri sendiri sebagai alat komunikasi yang netral atau hampa nilai dalam interaksi sosial. Ia senantiasa berkelindan dengan proyeksi kekuasaan, pengaruh geopolitik, dan penetrasi kultural dari negara asal yang memiliki kekuatan ekonomi serta posisi tawar politik lebih tinggi.
Ketika sebuah bahasa asing dipromosikan secara masif melalui jalur formal persekolahan, di sana sedang terjadi transaksi simbolik yang luas. Oleh karena itu, setiap kebijakan kebahasaan pemerintah harus diletakkan dalam timbangan maslahat publik, bukan sekadar pelengkap ornamen diplomasi antarkepala negara.
Jika merujuk pada pemikiran DiMaggio dan Powell, homogenisasi kelembagaan terjadi melalui tiga saluran utama yang saling berkelindan halus. Pertama adalah isomorfisme koersif dari tekanan regulasi, disusul oleh isomorfisme normatif yang digerakkan oleh standardisasi profesionalisme komunitas akademik global.
Jalur ketiga yang paling relevan dengan situasi kita saat ini adalah isomorfisme mimetik dalam tatanan birokrasi. Ini merupakan respons bawah sadar organisasi dalam menghadapi ketidakpastian dengan cara meniru model atau praktik institusi lain yang secara umum dipandang lebih sukses dan mapan.
Dalam pengelolaan pendidikan di negara berkembang, kontaminasi mimetik ini sering kali mewujud dalam pemujaan buta terhadap standar global. Hal itu terlihat dari maraknya adopsi kurikulum internasional, sistem evaluasi seragam, hingga penggunaan bahasa pengantar asing secara dipaksakan di sekolah.
Institusi pendidikan kerap terjebak pada pengumpulan simbol kemodernan agar diakui sebagai bagian dari tatanan dunia maju yang terhormat. Padahal secara fungsional, kontribusi nyata dari simbol-simbol tersebut terhadap perbaikan mutu kognitif siswa secara umum masih menyisakan tanda tanya besar.
Kondisi sosiologis ini dipertegas oleh tesis Meyer dan Rowan mengenai teori legitimasi yang tumbuh dalam organisasi modern. Mereka menyatakan bahwa organisasi sering kali menampilkan struktur formal yang luhur demi memuaskan ekspektasi lingkungan sosial, walau efektivitas riilnya dinomorduakan.
Ketika sekolah didorong mengajarkan bahasa Prancis dengan dalih daya saing global, ada risiko kebijakan ini hanya menjadi fasad dekoratif. Kita cenderung terpukau pada kulit luar kemajuan tanpa pernah menyentuh sumsum persoalan yang sedang merongrong tubuh pendidikan nasional kita sendiri.
Legitimasi global yang dikejar dengan cara mimetik seperti ini pada akhirnya hanya akan melahirkan elitisme baru yang tidak sehat. Struktur tersebut akan memicu keterasingan dari akar rumput serta memperlebar jurang pemisah antara kelompok masyarakat yang mapan dan mereka yang marginal.
Ironisnya, wacana perluasan bahasa Prancis ini mengemuka di saat rapor pendidikan nasional kita masih diwarnai catatan merah. Berbagai survei tingkat internasional secara konsisten menunjukkan bahwa kemampuan literasi dasar dan numerasi sebagian besar siswa Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Banyak anak-anak di pelosok negeri yang bahkan belum terampil membaca dengan pemahaman utuh terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama. Ketimpangan akses, keterbatasan sarana belajar, serta sebaran guru yang belum merata di daerah terpencil masih menjadi pekerjaan rumah purba.
Menawarkan bahasa asing sekunder sebagai program nasional di tengah situasi ekstrem tersebut laksana membangun menara gading yang megah. Struktur indah itu dipaksakan berdiri di atas fondasi tanah yang masih labil, mengabaikan kebutuhan dasar perlindungan hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Kita perlu menguji kebijakan ini dengan kriteria keadilan sosial dan alokasi sumber daya publik yang beretika secara mendalam. Apakah adil jika investasi anggaran rakyat dialokasikan untuk melatih pengajar bahasa asing, sementara ruang kelas di banyak pedalaman masih rusak dan bocor tanpa perhatian?
Jika argumen empiris yang diajukan pemerintah tidak mampu menjawab tantangan fungsional tersebut, maka wacana ini patut dikritisi secara tajam. Kebijakan pendidikan yang otentik seharusnya berangkat dari apa yang paling dibutuhkan oleh anak-anak bangsa untuk bertahan dan berdaya di lingkungannya sendiri.
Bahaya laten dari isomorfisme mimetik ini adalah terjadinya pengikisan secara perlahan terhadap ruang inovasi dan kearifan lokal Nusantara. Saat energi kolektif bangsa dihabiskan untuk meniru standar kebudayaan luar, potensi domestik yang luar biasa kaya justru mengalami marginalisasi yang sistematis.
Indonesia adalah episentrum keragaman bahasa terbesar yang memiliki kekayaan lebih dari 700 bahasa daerah dari Sabang hingga Merauke. Sungguh sebuah paradoks apabila kita begitu bersemangat membumikan bahasa Eropa, namun membiarkan bahasa ibu kita sendiri mati merana karena kehilangan penutur mudanya.
Modernisasi pendidikan yang sejati tidak diukur dari seberapa fasih anak-anak kita meniru dialek bangsa lain di ruang kelas. Pembelajaran bahasa asing harus diletakkan dalam proporsi yang tepat sebagai instrumen strategis yang berbasis kebutuhan, bukan sekadar simbol modernitas dan imitasi kebijakan global.*
Disclaimer:
Artikel opini ini murni merupakan buah pemikiran dan tulisan asli dari narasumber/penulis yang bersangkutan. Redaksi PorosLombok hanya melakukan penyelarasan dan perubahan minor pada gaya penulisan serta tata bahasa demi memenuhi standar estetika jurnalistik, tanpa mengubah substansi, gagasan utama, maupun esensi materi yang disampaikan oleh penulis.















