Direktur PT KAPU Endus Rekayasa BAP Kasus Pencurian Rp25 Miliar di Gili Meno

PT KAPU dan GMPRI soroti kejanggalan BAP kasus pencurian aset Rp25 miliar di Gili Meno. Pelapor menduga ada upaya rekayasa keterangan saksi oleh penyidik Polres Lombok Utara.

PorosLombok.com – Kasus dugaan pencurian material milik PT KAPU di lokasi proyek Hotel BASK Gili Meno memasuki babak baru setelah pihak pelapor menemukan perbedaan mencolok antara kesaksian kunci dengan catatan resmi kepolisian, Rabu (22/04/2026).

​Direktur PT KAPU, Kevin Jonathan, mencium adanya upaya pelemahan laporan yang dilakukannya sejak empat tahun lalu. Ia mengeklaim hasil gelar perkara justru mengecilkan fakta lapangan yang seharusnya menjadi bukti kuat tindak pidana.

​“Keterangan saksi tidak melihat dan tidak mendengar menurut BAP Polres, padahal dalam akta notaris keterangannya berbeda,” ungkap Kevin Jonathan.

​Kevin menjelaskan bahwa dua saksi kunci, yakni seorang ketua teknisi dan tukang kebun, sebenarnya melihat langsung peristiwa pengambilan material tersebut. Sebelum menghadap penyidik, mereka bahkan telah memberikan sumpah resmi di depan notaris.

​Pihak perusahaan merasa sangat janggal ketika penyidik kepolisian menyebutkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak mengetahui kejadian. Hal ini dianggap sebagai bentuk manipulasi informasi yang bertujuan untuk menghentikan pengusutan perkara.

​“Antara pihak kepolisian mengubah BAP atau saksi memberikan keterangan palsu, saya kaget saat penyidik bilang mereka tidak melihat,” tegasnya.

​Kevin juga membeberkan alasan tim penyidik yang menyebut kasus tersebut sebagai tindak pencurian tidak disengaja. Istilah hukum yang tidak lazim ini memicu tanda tanya besar mengenai profesionalitas penanganan perkara di tingkat Polres.

​Ketidakjelasan status hukum selama bertahun-tahun membuat kerugian material perusahaan kian membengkak hingga menyentuh angka fantastis. PT KAPU mendesak adanya transparansi penuh guna mengembalikan hak-hak mereka sebagai korban kejahatan.

​“Lucunya, Kanit Reskrim bilang hasil gelar perkara menyatakan kasus pencurian saya tidak disengaja,” ujarnya.

​DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) kini turun tangan mengawal polemik ini dengan menduga adanya kendala internal kepolisian. Mereka mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk memberikan atensi khusus pada pengusutan aset senilai Rp25 miliar ini.

​Aktivis pemuda menilai perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan merupakan pelanggaran serius yang mencoreng marwah institusi. Penegakan hukum harus berjalan tegak tanpa ada intervensi dari pihak hotel maupun oknum-oknum pencari keuntungan pribadi.

​“Kami meminta Kapolri dan Kapolda secara khusus mengatensi persoalan ini karena ada dugaan perubahan BAP oleh penyidik,” tegas Ketua Umum DPP GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara.

​Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, membantah keras tudingan rekayasa dokumen pemeriksaan tersebut. Ia berdalih bahwa seluruh isi berita acara murni berasal dari lisan saksi saat proses interogasi berlangsung di kantor polisi.

​Pihak kepolisian berargumen bahwa persoalan ini sebenarnya berakar dari sengketa kontrak antara kedua belah pihak yang belum tuntas. Penyelidikan masih terus berjalan meski laporan serupa di tingkat polda sebelumnya sempat terhenti akibat minimnya alat bukti.

​“Kasusnya sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan atau Lidik,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU