PorosLombok.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur menargetkan proses pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi wilayah yang masa jabatannya berakhir dapat tuntas seluruhnya sebelum bulan Mei mendatang.
Langkah percepatan ini bertujuan agar masa transisi kepemimpinan di tingkat desa tidak melampaui estimasi satu tahun jabatan sementara. Saat ini, draf usulan nama penjabat tersebut diklaim telah mencapai progres finalisasi hingga angka 99 persen.
“Estimasi kami sebelum Mei ini mudah-mudahan sudah bisa kita lantik Penjabat Kepala Desa yang terpilih,” ujar Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, Sabtu (25/04/2026).
Hambali menjelaskan bahwa rujukan aturan mengenai tata cara pencalonan dan periode jabatan kini sudah terjawab secara utuh melalui terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut menghapus kegalauan para kades terkait status perpanjangan masa jabatan mereka.
Pemerintah daerah bersama legislatif juga telah menyusun ancang-ancang terkait jadwal pesta demokrasi di tingkat akar rumput tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh tahapan awal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Gambaran Pilkades serentak kita sudah mulai ancang-ancang sekitar akhir 2026 dan masuk tahapan pencoblosan nanti di 2027,” jelasnya.
Instansi terkait mengaku terus bekerja ekstra dalam memberikan pelayanan koordinasi bagi 239 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. Padatnya jadwal tamu dari jajaran kades membuat dinas harus bersiaga penuh tanpa mengenal waktu istirahat.
Hambali memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata terhadap berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari persoalan Alokasi Dana Desa hingga pengelolaan keuangan. Sinergi ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan.
“Demi kenyamanan dan posisi kami sebagai pelayan bapak dan ibu kepala desa, kami tidak pernah mengeluh,” katanya.
Persoalan yang masuk ke meja dinas tidak hanya sebatas administrasi formal, namun terkadang merambah hingga ke masalah perdata maupun laporan keuangan pribadi. Terhadap hal tersebut, dinas tetap mengedepankan jalur mediasi sebagai solusi utama penyelesaian konflik.
Kredibilitas dinas dalam mengawal transisi ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi para kepala desa yang segera purna tugas. Koordinasi intensif dengan jajaran Sekretaris Daerah menjadi kunci agar kebijakan yang diambil Bupati bersifat tepat sasaran.
“Keputusan final tentu ada di tangan bapak Bupati sebagai pengambil kebijakan tertinggi setelah semua draf usulan masuk ke dinas,” pungkasnya.*















