Bapenda Lombok Utara Gandeng BPN Mutakhirkan Data PBB Demi Kejar PAD 37 Miliar

Bapenda KLU menggandeng BPN untuk memutakhirkan data PBB guna mengejar target PAD Rp37 miliar dan mengganti database lama yang sudah tidak relevan

PorosLombok.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara terus memutar otak guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp37 miliar melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Kamis (30/4/2026).

​Langkah taktis ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pemutakhiran database wajib pajak secara menyeluruh di wilayah tersebut. Integrasi data antarinstansi dianggap sebagai solusi jitu mengatasi kebocoran potensi pajak selama ini.

​“Pemutakhiran data wajib pajak di sektor PBB ini merupakan salah satu upaya agar target PAD bisa tercapai,” ujar Kabid Perencanaan dan Pembangunan Bapenda KLU Segama Eka Putra.

​Segama menjelaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam memaksimalkan penarikan pajak di lapangan. Pihaknya meyakini bahwa ketersediaan basis data yang akurat secara otomatis akan mendongkrak realisasi penerimaan kas daerah secara signifikan.

​Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah penggunaan database lama peninggalan Kabupaten Lombok Barat yang sudah tidak relevan. Banyak informasi dalam catatan tersebut yang kini sudah usang dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

​“Data kita selama ini masih menggunakan patokan dari Lombok Barat dulu, dan itu sudah banyak yang berubah,” katanya.

​Bapenda mendapati fakta lapangan bahwa status kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Lombok Utara telah mengalami pergeseran masif. Perubahan subjek pajak ini menjadi hambatan serius bagi petugas saat melakukan penagihan piutang pajak.

​Pemerintah daerah mengandalkan basis data BPN yang mencatat setiap detail perubahan kepemilikan tanah secara real-time. Kerja sama ini diharapkan mampu sinkronisasi riwayat transaksi pertanahan dengan tagihan pajak tahunan masyarakat.

​“Di BPN sudah tercatat semuanya perubahan itu, sehingga kerja sama ini sangat kami harapkan untuk menunjang capaian,” ujarnya.

​Selama ini, pemungutan pajak hanya didasarkan pada data historis yang belum tersentuh pembaruan sejak pemekaran wilayah dilakukan. Proses validasi yang sedang berjalan kini mulai menyasar objek pajak di daratan maupun kawasan bangunan komersial.

​Instansi terkait juga mengidentifikasi tingginya angka wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya akibat ketidaksesuaian alamat dan nama pemilik. Solusi teknis sedang disusun guna menjangkau para pemilik aset yang datanya sempat hilang dari sistem.

​“Harapan kami ada penambahan realisasi dengan data baru ini karena memang banyak yang belum bayar PBB,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU