Luruskan Isu Ruang Kelas Jadi Dapur MBG, Kuasa Hukum Darul Fikri Angkat Bicara

Kuasa Hukum Darul Fikri luruskan isu ruang kelas jadi dapur Makan Bergizi Gratis. Ia sebut optimalisasi kelas kosong sah dan punya berita acara resmi yayasan.

PorosLombok.com – Ketua Forum Rakyat Bersatu sekaligus Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Eko Rohadi meluruskan tudingan miring mengenai pemanfaatan fasilitas ruang kelas sebagai dapur umum program Makan Bergizi Gratis pada Minggu (21/6/2026).

“Yayasan Darul Fikri ini menggunakan ruangan kelas yang tidak terpakai menjadi dapur MBG,” ujar Eko.

Eko Rohadi menegaskan bahwa langkah pengalihan fungsi sementara tersebut justru sejalan dengan anjuran pemerintah agar setiap lembaga pendidikan ikut aktif menyediakan fasilitas penunjang gizi anak didik.

“Aturan melanggarnya kan belum ada regulasinya, coba aktivis buka regulasinya apa,” katanya.

Ia menilai para kritikus semestinya meneliti lebih dalam mengenai keabsahan aturan hukum sebelum melemparkan opini yang dapat membingungkan masyarakat luas.

“Sedangkan aturan BGN itu kan hanya surat edaran,” ujarnya.

Menurutnya, surat edaran memiliki kedudukan legalitas yang berbeda dengan undang-undang sehingga kepatuhannya tidak bersifat memaksa secara mutlak bagi institusi swasta.

“Nah ini yang kita mau coba judicial review,” jelasnya.

Pihak pembela berencana menempuh jalur konstitusi formal guna menguji kembali materi muatan instruksi BGN Tersebut demi mendapat kepastian hukum yang jelas.

“Daripada terbengkalai sebuah ruangan, lebih baik dimanfaatkan,” katanya.

Eko Rohadi memandang optimalisasi gedung kosong jauh lebih produktif untuk merawat sarana sekolah daripada membiarkan aset fisik tersebut lapuk tanpa aktivitas.

“Itu ada berita acara yayasan yang setuju dengan penggunaan itu,” ujarnya.

Kesepakatan tertulis internal membuktikan tidak ada unsur pelanggaran administrasi ataupun tindakan penyelewengan anggaran seperti yang dituduhkan oleh pihak luar.

“Kalau itu dia meresahkan ya kita juga berhak untuk melaporkan,” jelasnya.

Langkah hukum berupa laporan resmi siap ditempuh apabila gerakan opini dari oknum tertentu terus menimbulkan kegaduhan publik secara sepihak tanpa dasar bukti konkrit.

“Banyak lembaga pendidikan lain yang juga memanfaatkan fasilitas kosong serupa demi kelancaran program MBG,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU