PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi NTB menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait retribusi daerah telah diselesaikan dan tidak ada dana yang hilang, sekaligus meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak utuh, Senin (13/7/2026).
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh, hanya sisi temuannya saja tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti,” ujar Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik.
Pihak pemerintah provinsi menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan lengkap perlu disampaikan agar publik tidak mendapatkan kesimpulan yang menyesatkan mengenai proses audit yang sedang berjalan.
“Seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius karena esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola keuangan,” katanya.
Langkah tindak lanjut telah dilakukan secara cepat, termasuk penyetoran penerimaan ke Kas Daerah sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit. Pemerintah memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan atau diabaikan dalam mekanisme tata kelola yang sudah berjalan.
“Selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta di BLK Disnakertrans telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan,” jelasnya.
Selain sektor pelatihan kerja, kewajiban penyetoran pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi juga telah diselesaikan sepenuhnya. Semua proses ini dilakukan untuk memenuhi standar kepatuhan yang ketat terhadap regulasi pengelolaan aset serta pendapatan daerah.
“Temuan sebesar Rp460,61 juta pada Balai Kemasan Produk Daerah juga sudah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan,” ujarnya.
Terhadap Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK difokuskan pada penelaahan dasar hukum pengenaan biaya layanan agar lebih kuat. Fokus utama BPK adalah penyempurnaan sistem pengendalian internal agar kedepannya tidak terjadi ambiguitas dalam penentuan tarif retribusi.
“Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Tanjung Sape diarahkan pada penyempurnaan administrasi serta optimalisasi penggunaan karcis,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan bentuk penyalahgunaan keuangan pribadi oleh oknum di lingkungan perangkat daerah. Setiap arahan pemeriksaan justru menjadi instrumen penting guna memperkuat sistem keuangan agar lebih transparan serta akuntabel di masa depan.
“Komitmen Pemprov NTB sangat jelas yaitu melaksanakan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemprov NTB mengajak insan media untuk selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sebelum mempublikasikan informasi. Hal ini dilakukan demi menjamin masyarakat memperoleh data yang akurat mengenai kinerja pemerintah dalam melayani publik.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pengelolaan pendapatan berlangsung transparan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Sinergi antara pemerintah dan media diharapkan mampu membangun iklim informasi yang positif demi kemajuan daerah yang lebih baik. Transparansi keuangan tetap menjadi prioritas utama bagi pimpinan daerah dalam menjalankan setiap kebijakan strategis pemerintahan.
“Pungkasnya, kami berkomitmen menuntaskan setiap rekomendasi BPK demi memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin bersih,” ujarnya.*

















