PorosLombok.com – Ratusan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran di Kabupaten Lombok Timur mendadak nonaktif hingga menyita perhatian publik. Menyikapi persoalan mendesak tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur memastikan seluruh penderita penyakit kronis dan katastropik tetap mendapatkan pelayanan medis secara utuh pada Selasa (23/6/2026).
“Yang mengidap penyakit kronis ini ketika dinonaktifkan bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi.
Pemerintah daerah mencatat cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sejatinya telah menembus angka 99,45 persen atau melampaui target nasional sebesar 98 persen. Namun, keputusan pemerintah pusat yang menonaktifkan peserta bantuan iuran secara massal memaksa pemerintah daerah menyiap dana penjaminan sebesar Rp96 miliar untuk menanggulangi iuran 230 ribu warga.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, tidak boleh terhambat oleh masalah administratif,” tegas Aries.
Petugas medis di seluruh puskesmas se-Kabupaten Lombok Timur telah mendapatkan instruksi tegas agar tidak menolak pasien berobat meski status kartu kepesertaannya sedang mati. Bagi penderita penyakit kronis, pemerintah menyediakan mekanisme pengaktifan darurat yang diproses cepat melalui jalur lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga pusat data nasional.
“Termasuk juga penyakit-penyakit katastropik, tentu ini juga menjadi salah satu prioritas kita bagi masyarakat kita yang mengalami penyakit kronis atau katastropik,” ujar Aries.
Regulasi pusat sejatinya membatasi penjaminan bantuan sosial hanya bagi warga yang masuk dalam kategori desil ekonomi satu hingga lima. Meski demikian, fakta lapangan kerap menunjukkan ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil ekonomi warga, sehingga proses pemutakhiran data penerima bantuan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tentu ini menjadi tugas lintas sektor agar masyarakat kita yang betul-betul tidak mampu bisa kita cover oleh pemerintah,” jelas Aries.
Skema perbaikan data dan pengaktifan status kepesertaan medis kini mendapat dukungan penuh dari pihak pengelola jaminan kesehatan di tingkat wilayah. Pembenahan sistem ini dilakukan agar koordinasi antara penjamin layanan kesehatan dengan pemerintah daerah Lombok Timur dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan.
“Jadi tidak ada kendala untuk penjaminannya. Langsung aktif hari itu juga,” kata Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Bali-Nusra, Sofyeni.
Pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah membentuk grup koordinasi khusus guna memangkas jalur birokrasi penanganan pasien di rumah sakit. Melalui saluran komunikasi cepat ini, seluruh pasien nonaktif yang membutuhkan tindakan medis darurat dijamin bisa langsung mendapatkan kartu aktif kembali dalam hitungan jam pada hari yang sama.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak tidak perlu cemas karena sistem reaktivasi emergency sudah terintegrasi secara online,” terangnya.
Masyarakat Lombok Timur yang merasa membutuhkan penanganan medis diimbau untuk tetap mendatangi fasilitas kesehatan terdekat tanpa ragu. Pasien cukup berkoordinasi dengan perangkat pemerintah desa setempat guna memperbarui data kependudukan sekaligus memastikan berkas administrasi pengaktifan kartu jaminan dapat segera diproses ke tingkat dinas.
“Kami minta warga aktif mengecek status kepesertaannya melalui saluran resmi agar kepesertaan tetap terpantau,” imbaunya.
Kemudahan pengecekan data kepesertaan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan pesan singkat berbasis WhatsApp PANDAWA. Melalui integrasi sistem reaktivasi cepat ini, pemerintah optimistis hak kesehatan warga tidak akan terabaikan hanya karena kendala administratif kepesertaan.
“Layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi fokus prioritas utama yang harus terlayani dengan maksimal,” pungkasnya.*

















