Kejari Lombok Timur Geledah Kantor Desa Kotaraja dan Sita Puluhan Berkas Dugaan Korupsi

Kejari Lombok Timur menyita 50 dokumen dan 2 handphone dari penggeledahan Kantor Desa Kotaraja untuk mengusut kasus dugaan korupsi keuangan desa TA 2024–2025.

PorosLombok.com – Tim Penyidik Tipikor Kejari Lombok Timur menyita dua unit handphone serta puluhan berkas penting usai menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kamis (10/9/2026).

Penyitaan ini merupakan langkah tegas penyidik untuk mengusut dugaan penguapan anggaran keuangan desa dua tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik S., membenarkan penggerudukan yang menyasar dokumen finansial dan alat komunikasi di kantor desa tersebut.

“Memang betul ada penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja,” ucap Ugik.Rabu (16/09/2026).

Penggeledahan resmi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Agustus 2026 yang dikantongi oleh tim jaksa penyidik.

Selain itu, aksi penggeledahan juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 September 2026 dari Kejari Lombok Timur.

Tim kejaksaan menyisir gedung kantor desa selama dua jam penuh, dimulai dari pukul 15.00 WITA hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.

Penyidik menyikat habis berkas rahasia serta perangkat elektronik yang diduga kuat menyimpan jejak transaksi penyelewengan dana alokasi desa.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ± 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta 2 buah handphone,” tandasnya.

Tindakan pengamanan barang bukti ini diharapkan mampu membongkar dalang di balik misteri dugaan korupsi dana desa yang berjalan selama dua periode anggaran.

Meski tumpukan dokumen dan handphone telah disita, kejaksaan sejauh ini belum mengumumkan siapa saja figur yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kini fokus memeriksa isi handphone serta meneliti dokumen yang disita sembari menyiapkan pengumuman penetapan tersangka resmi dalam waktu dekat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU