PorosLombok.com – Praktik culas pengelolaan dana desa di Desa Kotaraja dibongkar Kejaksaan Negeri Lombok Timur setelah mengendus indikasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar pada tahap penyidikan kasus tersebut, Rabu (16/9).
Penyidik menggandeng tiga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Lombok Timur untuk membedah langsung seluruh proyek fisik di lapangan. Langkah ini diambil guna membuktikan manipulasi laporan realisasi anggaran yang dikirimkan pemerintah desa.
Kejaksaan turut melayangkan permohonan audit ulang kerugian negara kepada Inspektorat Lombok Timur. Hasil pemeriksaan internal sebelumnya dinilai belum memenuhi standar pembuktian tindak pidana korupsi di persidangan.
Penelusuran awal penyidik mengungkap enam skenario penyimpangan anggaran yang dinilai terstruktur. Modus operandi yang digunakan tergolong nekad, mulai dari pengerjaan proyek fiktif hingga pemalsuan tanda tangan honorarium perangkat desa.
“Dari penelusuran yang telah dilakukan, setidaknya terdapat enam kelompok penyimpangan utama yang menjadi objek pemeriksaan,” kata Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Moch Taofiq Ismail.
Modus paling mencolok terlihat pada laporan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskudes) yang mengklaim sejumlah proyek fisik telah rampung. Padahal, lokasi pembangunan sama sekali kosong sementara alokasi dana desa sudah terkuras habis.
“Pekerjaan fisik tidak ada namun dilaporkan selesai dan dana sudah dicairkan,” ujar Taofiq membongkar salah satu kejanggalan utama yang ditemukan tim penyidik.
Tak hanya proyek hantu, pembangunan fisik yang terealisasi juga disunat kualitas maupun volumenya. Tim penyidik menemukan selisih anggaran sangat besar antara nominal yang dibayarkan dengan kondisi fisik bangunan yang diterima warga.
Hak-hak perangkat desa pun tak luput dari sasaran penggelapan anggaran. Bukti pertanggungjawaban mencantumkan tanda tangan penerima honorarium, namun korban mengaku tidak pernah menerima dana tunjangan tersebut sedikit pun.
Penyidik juga menemukan dugaan penyelewengan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Setoran uang dari warga pemohon sengaja disembunyikan dari APBDes demi membiayai kebutuhan pribadi oknum aparat.
Praktik rekayasa berlanjut pada pengadaan barang inventaris kantor desa melalui bukti faktur palsu. Laporan pertanggungjawaban mengklaim pembelian tiga unit barang, padahal pihak toko mengonfirmasi hanya menjual satu unit barang.
Anggaran desa semakin terbelit saat pembelian kendaraan inventaris yang dianggarkan tahun 2024 justru dibayar menggunakan dana kegiatan tahun 2025. Pengalihan anggaran secara sepihak ini melumpuhkan sejumlah program desa lainnya.
Penumpukan penyimpangan administrasi dan fisik ini menjadi tumpuan utama jaksa dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Seluruh dokumen transaksi kini disita untuk menelusuri alur aliran dana haram tersebut.
“Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen mengungkap perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan serta mengembalikan hak keuangan negara,” tutur Taofiq.
Rangkaian pemeriksaan saksi dari unsur perangkat desa hingga penyedia jasa terus dikejar dalam beberapa hari ke depan. Penetapan tersangka dijadwalkan bertepatan dengan keluarnya laporan resmi penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Seluruh temuan ini masih diperdalam dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka,” pungkasnya.


















