PorosLombok.com — Sektor pembangunan perumahan di Kabupaten Lombok Barat mengalami penurunan drastis. Para pengembang sengaja menahan investasi karena khawatir terhadap status kepastian hukum Lahan Sawah Dilindungi di daerah tersebut.
“Tahun ini tidak terlalu banyak pengajuan perumahan karena developer masih ragu terkait kepastian hukum status lahan yang dilindungi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Barat, Hery Ramadhan. Jumat (18/09/2026).
Keraguan investor terus bertambah seiring ketatnya regulasi pemerintah pusat mengenai pembatasan alih fungsi kawasan pertanian. Pemerintah membatasi secara ketat persentase lahan sawah yang boleh diubah menjadi kawasan pemukiman.
“Kebijakan pengetatan dari pusat menentukan batas luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta kuota alih fungsi tanah,” ujanya.
Saat ini kawasan Lahan Sawah Dilindungi di Lombok Barat mencakup area produktif seluas 12.397 hektare. Pemerintah daerah sengaja mengunci ribuan hektare lahan tersebut demi menjaga ketahanan pangan wilayah.
“Pemerintah daerah bersama kebijakan pusat resmi mengunci 87 persen total lahan baku sawah agar tidak dialihfungsikan,” jelasnya.
Langkah penguncian lahan pertanian secara rinci berdampak langsung pada penghentian izin pembangunan fasilitas komersial. Setiap bidang tanah yang masuk dalam peta proteksi dipastikan steril dari proyek perumahan baru.
“Setiap bidang tanah yang sudah masuk peta kawasan terlarang dipastikan tidak boleh didirikan bangunan apa pun,” katanya.
Aturan ketat mengenai zonasi kawasan perlindungan ini juga diamini oleh jajaran instansi teknis terkait. Mereka menegaskan bahwa mekanisme perizinan alih fungsi lahan kini harus melewati verifikasi berlapis di tingkat pusat.
“Pengecualian alih fungsi kawasan sawah hanya berlaku untuk pembangunan fasilitas publik atau proyek strategis nasional,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Lombok Barat.
Prosedur pemanfaatan lahan untuk proyek prioritas pemerintah tersebut tidak bisa diputuskan sembarangan di tingkat daerah. Setiap pengembang wajib mengantongi persetujuan resmi serta pengesahan langsung dari kementerian terkait.
“Proses perubahan status kawasan khusus tersebut wajib mengantongi izin resmi dan pengesahan langsung Kementerian Pertanian,” pungkasnya.*


















