Di Tengah Pengusutan KPK, Nusron Wahid Garansi Peralihan Hak Tanah Selesai 10 Hari

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan menghormati proses hukum KPK. Ia menjamin pelayanan pertanahan seperti peralihan hak 10 hari tetap berjalan normal tanpa gangguan.

PorosLombok.com – Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak menghentikan janji efisiensi birokrasi. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjamin layanan pertanahan tetap berjalan pada Jumat (18/09/2026).

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Nusron memanfaatkan momen penyelidikan lembaga antirasuah ini sebagai pemantik perbaikan sistem di tubuh kementeriannya. Ia menilai pengusutan kasus hukum justru menjadi dorongan kuat untuk mengevaluasi mutu pelayanan publik dan memangkas celah penyimpangan administrasi pertanahan di lapangan.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Proses hukum yang tengah bergulir dipastikan mendapat dukungan penuh dari pihak kementerian. Nusron menegaskan jajarannya tidak akan menghalangi kerja penyidik dan bersiap kooperatif mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan demi membongkar dugaan pelanggaran hukum hingga tuntas.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (18/09/2026).

Sikap kooperatif ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang dibentuk sejak 22 Oktober 2025. Sinergi kementerian dan lembaga antirasuah terus berjalan untuk mempercepat layanan, mengamankan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum legalitas tanah bagi seluruh masyarakat secara merata.

“Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Di tengah tekanan kasus hukum, kepastian durasi pengurusan berkas menjadi fokus utama kementerian. Skema batas waktu layanan, seperti target penyelesaian peralihan hak selama 10 hari, dijanjikan tetap berlaku tanpa diskriminasi atau penundaan akibat gangguan proses operasional di tingkat pusat.

Transformasi digital dan update sistem administrasi terus difokuskan untuk membatasi kontak fisik langsung. Cara ini dinilai ampuh menekan potensi pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi penerbitan dokumen sertifikat tanah di seluruh kantor pertanahan daerah.

Pihak kementerian secara aktif menjaring feedback langsung dari masyarakat guna mengukur kecepatan layanan di lapangan. Pengawasan publik secara langsung menjadi instrumen penting untuk memantau pembenahan birokrasi yang sedang berjalan di daerah.

Inisiatif kerja sama pencegahan korupsi dengan aparat penegak hukum akan diperluas ke ranah pengawasan aset negara. Langkah ini diambil guna menutup celah kebocoran pendapatan daerah serta memastikan seluruh transaksi pertanahan tercatat secara sah dan akuntabel.

Komitmen pembenahan birokrasi ini ditegaskan lewat kehadiran jajaran pimpinan kementerian secara utuh saat memberikan keterangan resmi. Jajaran petinggi tampak kompak berdiri bersama menteri sebagai bentuk soliditas organisasi dalam menghadapi pengusutan perkara hukum tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan hadir mendampingi di lokasi kegiatan. Kehadiran wakil menteri menegaskan keselarasan langkah kepemimpinan dalam mengawal program kerja prioritas agar tidak mangkrak di tengah penyidikan kasus hukum.

Sederet Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN juga berdiri mendampingi menteri. Kehadiran para pimpinan unit kerja ini memastikan bahwa rantai komando operasional di seluruh direktorat tetap solid dan fokus menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU