close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.1 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

12 Proyek di NTB Batal Tender, Anggaran Rp20,5 Miliar Tak Terserap

(PorosLombok.com) – Sebanyak 12 proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 dipastikan batal tender. Total nilai proyek yang gagal terealisasi itu mencapai Rp20,52 miliar.

Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Biro PBJ NTB, Suherman, mengatakan bahwa dari 57 paket kegiatan yang masuk proses tender, 50 paket sudah selesai, sementara tujuh lainnya masih berproses di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Secara faktual, di teman-teman Pokja sebenarnya sudah selesai. Namun sistem baru menyatakan selesai ketika proses penandatanganan kontrak tuntas,” jelas Suherman, Rabu (22/10/2025).

Ia menyebut, pembatalan 12 proyek itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan waktu pelaksanaan hingga revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penghapusan anggaran fisik.

“Beberapa kegiatan terpaksa dibatalkan karena waktunya tidak memungkinkan untuk dilelang dan dikerjakan tahun ini,” ujarnya.

Suherman memaparkan, proyek yang dibatalkan di antaranya kegiatan Amdal Bypass Port to Port segmen Sengkol–Pringgabaya, serta penyusunan dokumen FS Dermaga Kapal Penumpang di wilayah Lombok Barat dan Mandalika Tengah. Kedua paket tersebut urung dilanjutkan karena revisi DPA dan masa pelaksanaan yang tidak terpenuhi.

Selain itu, proyek pembangunan Gedung Bunker Kedokteran Nuklir RSUD Provinsi NTB serta penataan landscape RS Mandalika juga dibatalkan.

“Untuk RS Mandalika, masa pelaksanaan tidak memungkinkan, sementara proyek bunker di RSUD NTB melewati batas waktu tender,” terang Suherman.

Beberapa kegiatan lainnya juga bernasib serupa. Di antaranya pembangunan gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang gagal karena penandatanganan kontrak melewati batas waktu yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

“Paket di Dinas PUPR seperti pengawasan teknis ruas jalan Perampuan–Kebun Ayu–Lembar juga dibatalkan karena penghapusan DAK fisik 2025. Termasuk pengawasan rehabilitasi rumah dinas Kejati yang dibatalkan akibat double pendataan RUP,” lanjutnya.

Sementara di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sejumlah kegiatan seperti identifikasi lahan relokasi perumahan dan pendataan rumah sewa milik masyarakat ditunda sambil menunggu revisi anggaran perubahan.

Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perhubungan, yang membatalkan kegiatan jasa konsultansi dan penyusunan dokumen FS dermaga kapal penumpang karena menunggu penyesuaian DPA.

“Total nilai dari 12 proyek yang dibatalkan itu sebesar Rp20,52 miliar. Sebagian besar bisa diusulkan kembali pada tahun depan jika dokumen dan anggarannya siap,” tutup Suherman.

(Redaksi/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER