(PorosLombok.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 177 sertifikat elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Penyerahan berlangsung di dua lokasi, Desa Tetebatu dan Desa Sapit.
Di Tetebatu, warga menerima 88 sertifikat pada tahap kedua. Kegiatan dipusatkan di Aula Dusun Kembang Seri dan dihadiri perangkat desa serta masyarakat.
“Dokumen ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum atas tanah warga,” kata salah satu perangkat desa.
Sementara di Desa Sapit, penyerahan dilakukan perdana. Sebanyak 89 sertifikat elektronik diserahkan langsung di Kantor Desa Sapit.
Kegiatan berlangsung pada Senin (25/9) dengan melibatkan Satgas Yuridis dan Panitia PTSL. Warga hadir memenuhi lokasi acara untuk menerima dokumen digital tersebut.
Panitia PTSL Desa Sapit, Abdul Azis, S.A.P, mengaku bersyukur proses berjalan lancar. Ia menilai program ini memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Kerja sama antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan warga menjadi kunci. Semua berjalan tertib tanpa kendala,” ujar Abdul Azis.
Ia menambahkan, sertifikat elektronik lebih praktis karena mudah disimpan dan tidak mudah hilang. Format digital juga dianggap lebih aman dibandingkan dokumen fisik.
“Kami berharap target sertifikasi bisa segera tercapai. Semua warga berhak mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” ucapnya.
Kantor Pertanahan Lombok Timur menegaskan komitmen untuk menuntaskan PTSL. Seluruh bidang tanah ditargetkan terdata dan bersertifikat demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
(Anas/Porosalombok)















