Lombok Timur, PorosLombok.com – Penangkapan enam aktivis Cipayung Plus Bima yang memperjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Sumbawa menuai reaksi keras dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lombok Timur.
Dewan Pimpinan Cabang IMM Lombok Timur menyebut langkah Polres Bima sebagai bentuk pembungkaman aspirasi rakyat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Kami melihat ini sebagai tindakan tergesa-gesa dan sarat kepentingan politik. Belum genap 1×24 jam, enam aktivis langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketua Umum DPC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, kepada wartawan, Sabtu (31/5).
Enam aktivis yang ditangkap itu berasal dari berbagai elemen Cipayung, yakni 3 orang dari PMII, 2 dari HMI, dan 1 dari IMM. Penetapan status tersangka disebut tanpa pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga.
“Ini cacat hukum. Polres Bima mengabaikan prosedur sesuai Pasal 184 KUHAP,” kecam Yandis.
Ia menegaskan bahwa perjuangan DOB bukan gerakan elitis apalagi bermuatan politis, melainkan murni aspirasi masyarakat dari satu kota dan empat kabupaten di Pulau Sumbawa.
“Gerakan ini lahir dari akar rumput. Ini wajar dan sangat ideal dalam demokrasi,” ujarnya.
IMM Lombok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman Cipayung Plus Bima yang selama ini konsisten mendorong lahirnya DOB Pulau Sumbawa. Mereka menilai apa yang terjadi merupakan bentuk represi terhadap hak berekspresi.
“Kami minta Kapolres Bima segera membebaskan enam aktivis tersebut. Jika tidak, kami pastikan akan menggalang solidaritas nasional. Aksi akan digelar di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia,” ancam Yandis.
Tak hanya itu, IMM juga mendesak Kapolda NTB mengevaluasi total kinerja Kapolres Bima yang dianggap gagal menjaga ruang demokrasi dan kondusivitas daerah.
“Langkah represif seperti ini justru memperkeruh situasi dan memancing kemarahan publik,” tutupnya.
(*/porosLombok)















