OPINI, Poroslombok.com – Perkembangan Ritel modern berkembang sangat cepat di sejumlah daerah di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Lombok Timur saat ini. Laju perkembangannya bahkan melampaui tingkat pertumbuhan ekonomi. Sehingga laju perkembangan bisnis ritel di Indonesia sangat signifikan mempengaruhi angka Produk Domestik Bruto Indonesia.
Jika dianalisa, angka pertumbuhan Ritel Modern saat ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan daya beli masyarakat yang makin tinggi, pertambahan jumlah penduduk dan juga adanya kebutuhan akan pemenuhan kebutuhan konsumsi yang lebih variatif saat ini. Ritel modern hadir di Masyarakat cenderung mengambil segmen masyarakat menengah ke atas yang pada dasarnya memiliki standart baku pemenuhan konsumsinya terhadap barang dan jasa sehari-hari seiring dengan perkembangan zaman saat ini.
Ekonom Fitzgerald dan Wirtz menyatakan, kehadiran ritel modern bisa merupakan obat antidote (Obat penawar) bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa, namun tentunya harus diimbangi dengan lokasi dan jumlahnya tepat. Hadirnya Perda no. 3 Tahun 2019 dan Kebijakan Bupati Lombok Timur terhadap evaluasi pembatasan ritel dengan menerapkan penambahan pada 2 kecamatan sudah sangat tepat, karena tingkat kebutuhan konsumsi dan pelayanan jasa dikabupaten lombok timur termasuk yang paling tìnggi setelah kota Mataram jika dibandingkan dari kabupaten kota lain di NTB ( sumber : Laporan Dari hasil penjualan di Retail)
Analisa terhadap pemberian kebijakan Ritel Modern di Lombok Timur sebenarnya telah tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2019 dimana disebutkan bahwa pemberian kebijakan terhadap keberadaan ritel modern harus memperhatikan aspek tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksebilitas wilayah, dukungan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat dan pola ritel modern yang tidak mematikan usaha sekitar.
Hasilnya setelah penerapan Perda No.3 Tahun 2019 Keberadaan Ritel modern di Lombok Timur sebagian besar mendapatkan sambutan baik dimasyarakat dan tidak terjadi resistensi di kalangan pedagang sekitar, karena rambu-rambu dalam perda tersebut telah dijalankan dengan baik, sehingga keberadaan ritel hingga saat ini dapat diterima dengan baik.
Pemda sepertinya sadar betul bahwa masyarakat sebagai konsumen adalah kelompok pertama yang merasakan dampak langsung kehadiran ritel modern. Kehadiran ritel modern merupakan sesuatu yang positif selama diatur dalam regulasi dan evaluasi yang tepat dan konsisten. Asumsinya masyarakat akan ditawari produk yang lebih variatif, adanya kemudahaan dan kenyamanan dalam berbelanja, kualitas produk yang mungkin lebih baik dan pelayanan jasa yang sebelumnya tidak mampu disediakan oleh daerah.
Selain itu, keberadaan Ritel modern telah membantu daerah untuk menjadi supporting system dalam penyerapan tenaga kerja, dan telah menjadi mitra toko- toko kelontong dalam hal suplay barang-barang kebutuhan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh ritel modern itu sendiri. Disisi pelayanan jasa misalnya, banyak berkembang pengusaha-pengusaha muda lokal online atau yang biasa dikenal dengan online shop karena fasilitas pembayaran online yang disediakan oleh retail modern, dan jasa pembayaran online lainnya yang memudahkan aksebilitas masyarakat.
Kebijakan Pemda Lombok Timur melalui Perda tersebut telah membuktikan bahwa Pemda sangatlah hati-hati dalam memberikan kebijakan terhadap keberadaan Ritel Modern. Pemda sangat menyadari betul keberadaan Ritel ini seperti pedang bermata dua. Jika jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, maka Pemda akan sangat terbantu dalam upaya penyerapan tenaga kerja, menyediakan masyarakat sarana dalam upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan menunjang salah satu sektor informal seperti pariwisata di Lombok Timur. Namun sebaliknya jika keberadaan tidak disesuaikan dengan regulasi yang ada ini yang akan menjadi masalah kedepan.
Tantangan kedepan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah bukan tidak mungkin ditengah makin majunya ekonomi di Kabupaten Lombok Timur akan terjadi ekspansi besar-besaran dari perusahan multinasional lainnya. Pada titik ini Pemda harus tetap konsisten dalam penerapan regulasi untuk keberadaan ritel modern, selain itu Pemda harus tetap mendorong UMKM lokal untuk bisa bersaing dan bisa mengambil kemanfaatan dari hadirnya ritel modern di Kabupaten Lombok Timur, paling tidak ada kesempatan yang sama untuk menjajakan hasilnya di outlet-outlet Ritel modern, ini secara tidak langsung akan merangsang persaingan UMKM lokal untuk meningkatkan kualitasnya dan memberikan ruang usaha yang adil dan merata. (*)