APS Adakan Hearing , Tegaskan Tanah HGU Sudah Jadi Milik Masyarakat

0
450

LOTIM,POROSLOMBOK – Aliansi Petani Sembalun adakan Hearing dengan camat sembalun terkait Ada rencana PT. SKE akan memperpanjang HGU, menurut pihak APS bahwa tahun 2013 Kontrak tersebut sudah habis.dalam Hearing tersebut di hadiri oleh Camat, Danramil, kapolsek sembalun dan ketua Aliansi Petani sembalun yang diadakan di Aula Kantor camat sembalun Pada Senin(25/01)

Dalam Pidato nya ketua Aliansi Petani Sembalun Sunardi atau panggilan akrabnya amaq siska Menyampaikan bahwa tanah HGU yang luasnya kurang lebih 272 Hektar dan lebih dari 900 Kepala keluarga menyandarkan dan menggantungkan hidupnya di tanah tersebut, kalau dikomfersi menjadi Luas maka satu kepala keluarga tidak ada yang menggarap lebih dari 20 are.

Menurutnya kenapa hal ini ia sampaikan karna selama kurun waktu 25 tahun pihak nya tidak pernah bersengketa apalagi berkonplik dengan Pihak manapun oleh karna itu dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta dukungan dari pihak Pemerintah dalam hal ini pihak kecamatan sembalun dalam rangka memberikan dukungan atas hak – hak masyarakat khusus nya kaum petani.

Baca Juga :  Warga Sandubaya Tumpah Ruah Ikuti Pawai Ta'aruf, Semarak STQ XXVII

“Selama 25 tahun pula kami mengklem menjaga dan merawat tanah tersebut untuk mengais rizki agar setiap keluarga mendapatkan manfaat dari tanah tersebut” Tandasnya

Ia juga menyampaikan dalam perjalanan waktu masyarakat memanfaatkan tanah tersebut dan pihaknya banyak melakukan upaya agar Pemerintah dalam hal ini memberikan perlindungan Hak yang pasti kepada masyarakat

“Jadi intinya bahwa tanah seluas 272 Hektar itu kami kleam sebagai milik rakyat dan sepatutnyalah negara wajib memberikan perlindungan atas hak – hak masyarakat” pintanya

Jadi melihat perkembangan terakhir sambungnya pihak nya menuding bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin SHGU kepada PT. SKE jika ini dikatakan konplik pihaknya mengangap ini bukanlah konplik oleh karena itu banyak dukungan dari berbagai pihak nyata dirasakan

Baca Juga :  Bupati Sukiman dan Rektor Universitas Gunadarma Berkomitmen Tingkatkan IPM Lotim

“Beberapa usaha sudah kami lakukan hearing kepada beberapa pihak baik Pemda Lotim, DPRD PROV maupun DPRD kabupaten dan Kepada Pihak BPN jadi dukungan itu sudah kami dapat namun cuma sebatas lisan” Ungkapnya

Salanjutnya pihaknya menegaskan dan meminta pemerintah dalam hal ini Camat sembalun untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya petani sembalun serta di kuatkan dengan tanda tangan dukungan 4 kepala desa Yakni Sembalun, sembalun Lawang, Timba Gading, Sajang serta dengan tegas menolak kehadiran PT SKE di Bumi Sembahulun.

“Tanah HGU ini sudah kami Klem dan nyatakan sebagai tanah Milik Masyarakat” Tegasnya

Baca Juga :  Hut Ke-22 Partai Demokrat H.Suminggah Serahkan Paket Bantuan 1100 untuk Lansia

Sementara camat sembalun Martawi saat di hubungi melalui via telpon menyampaikan bahwa mengenai sengketa tanah ini pihaknya masih menunggu pembuktian dari kedua belah pihak baik Pihak PT .KSE Maupun pihak masyarakat karna sampai saat ini belum ada bukti otentik surat izin resmi dari pemerintah.

“kalau kami sih mendukung namun harus ada pembuktian yang real” ucapnya

Menurutnya hal ini harus di selesaikan dengan duduk bareng antara masyarakat dan Pihak PT. KSE selama ini belum pernah dilakukan Hal tersebut supaya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

“Ya kita berharap mari kita sama – sama selesaikan masalah ini dengan pikiran yang dingin supaya sembalun tetap.kondusip” Tutupnya (PL-rl)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini