Ciderai Rasa Keadilan, Gaspermindo NTB Minta Bupati Lotim Tertibkan Oknum Rangkap Jabatan

0
671

Lotim, Poroslombok.com – Pemerintahan daerah menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintah pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Struktur pemerintah daerah di Indonesia sendiri meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Di Lombok Timur sendiri ada kebijakan yang dianggap sedikit berbeda serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Pasalnya, dibalik masih banyaknya jumlah pengangguran di daerah ini justru disisi lain masih ada orang yang merangkap hingga 4 (Empat) SK.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dependa Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah, bahwa perangkat Daerah baik OPD, BUMD, dan BLUD sebagai unsur penyelenggara di Lotim ada yang Double SK bahkan sampai 4 SK. Karnanya menurut dia hal ini perlu di sikapi serius dan jadi atensi semua pihak.

Baca Juga :  Mantap! Bupati Sukiman Resmikan Jembatan Penghubung Gili Beleq dan Gili Ree

“Kita minta Kepada Bapak Bupati, dan Wakil Bupati Lotim untuk menertibkan oknum-oknum yang merangkap jabatan. Bayangkan, ada beberapa oknum bisa merangkap 2 Jabatan bahkan sampai 4 Jabatan di Lingkup Pemda Lotim,”ungkap Ada Suci Makbullah kepada poroslombok.com, senin (25/01/21).

Lanjut dia, bahwa di lotim ada oknum itu yang jadi Dirut PDAM tapi disisi lain juga jadi Dewan pengawas (Dewas). Selain itu kata dia lagi, ada jadi Dewas di dua lembaga sekaligus bahkan punya jabatan lagi di lembaga lain juga. Bahkan ada juga 1 orang merangkap 4 jabatan sekaligus.

Baca Juga :  Peringatan HADI ke 69 NW, Wapres: Kontribusi NW Membangun Bangsa Tidak Diragukan

“Ini bagaimana secara etika dan secara hukum?. Oknum tersebut menerima gaji dari 2 bahkan 4 sumber jabatan, tapi sumbernya satu yakni APBD Lotim,”ujarnya penuh tanda tanya.

Menurutnya, persoalan ini sangat penting untuk disikapi, karna dia memandang hal tersebut tidak elok di terapkan di Pemerintah Daerah, bahkan dia menganggap hal tersebut tidak ber etika.

“Ini perlu disikapi, serta bagaimana pertimbangan Bupati dan Wabup membiarkan oknum itu seperti itu, dan bagaimana cara menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya sekaligus?, Disana ada SK disini juga ada SK, kan gila kalo seperti ini. ini persoalan serius di Lombok Timur,”tandasnya kesal.

Selain itu, Pria yang akrab di sapa Uci’ itu juga mengungkapkan, jika dibiarkan hal semacam ini terjadi, akan mengakibatkan tidak maksimalnya dalam menjalankan tugas fungsinya, karena terlalu banyak Jabatan yang dipegangnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Lotim Sebut Lulusan SMK Memiliki Keterampilan yang Memadai

“Bagaimana sih, sehingga rangkap jabatan seperti ini bisa terjadi?, hrus ada ketegasan dari Bupati dan Wakil Bupati soal ini, ini juga akan menjadi persoalan hukum, karena sumber gajinya 1 dari APBD Lotim,” pungkasnya.

Saat diminta menyebutkan identitas oknum bersangkutan yang merangkap 4 jabatan tersebut, ASM hanya menyebutkan inisial yakni “LAY” yang menurut dia yang bersangkutan masih dari kerabat “LS” dari Rarang.

“Yang saya dengar ini, punya 4 SK inisialnya L.A.Y keluarga LS dari Rarang, kalo yang merangkap 2 jabatan itu pak Bambang, beliau itu Dirut PDAM,”jawab ASM singkat. (ns)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini