(PorosLombok.com) – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lombok Timur mulai diusut aparat kepolisian.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Lombok Timur, Lalu Mustiaref, dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Hari Kamis itu memang saya dipanggil oleh Polda NTB untuk klarifikasi,” ujar Mustiaref kepada PorosLombok, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih sebatas pengumpulan data. Klarifikasi itu menyangkut mekanisme pendirian BUMD, pengangkatan direksi dan dewan pengawas, serta alur penyertaan modal sejak tahun 2019 hingga sekarang.
“Saya sudah serahkan semua dokumen yang diminta. Termasuk terkait fungsi pengawasan saya sebagai Kabag Ekonomi,” ungkapnya.
Penyidik, kata Mustiaref, juga menyoroti kondisi BUMD yang sempat tidak aktif selama beberapa tahun terakhir. Situasi tersebut menjadi perhatian dalam proses klarifikasi awal.
Menurutnya, penyelidikan masih berada di tahap awal dan belum mengarah pada kesimpulan hukum tertentu.
“Saat ini Polda masih kumpulkan data. Belum bisa disimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, aset yang dijadikan jaminan (diborekan) terdiri atas lima BPKB kendaraan dinas dan satu sertifikat pabrik milik PT Selaparang Energi—salah satu BUMD Lombok Timur.
Pinjaman dilakukan saat perusahaan masih dipimpin oleh jajaran direksi sebelumnya, dengan dalih menambah modal usaha.
Nilai total pinjaman mencapai Rp1,4 miliar, dengan rincian Rp700 juta dijaminkan ke Bank NTB Syariah, Rp400 juta ke PT Selaparang Finansial, dan Rp250 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
(arul/PorosLombok)
















