(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus memajukan langkah hukum dalam kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Setelah mengeksekusi tanah milik Saprudin, salah satu dari tiga terpidana, kejaksaan kini berencana untuk menyita aset dari dua terpidana lainnya yakni Asri dan M. Zaini yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menegaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini tengah mempersiapkan proses penyitaan. Berbagai jenis aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, telah diidentifikasi sebagai target. “Penyitaan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Bayu Winarta. Kamis (12/09).
Proses penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparansi dan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Eksekusi terhadap tanah milik Saprudin telah menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Namun, proses penyitaan aset milik dua terpidana lainnya masih menjadi tantangan. “Kami berusaha memastikan semua langkah diambil sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Bayu.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan berharap bahwa tindakan ini tidak hanya akan mengembalikan dana negara yang hilang, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses hukum dengan penuh integritas dan profesionalisme. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat sistem hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
Kejaksaan berharap bahwa upaya ini dapat menjadi langkah yang signifikan dalam memberantas korupsi di daerah dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kejaksaan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum.
Dengan tindakan yang tegas dan terukur ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa semua terpidana bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan.
(Arul/PorosLombok)















