(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti persoalan aset milik daerah yang dikuasai masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu yang kini tengah menjadi perhatian serius berada di Kabupaten Lombok Timur.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB menemukan adanya aset milik Pemprov yang telah puluhan tahun ditempati oleh warga. Ironisnya, aset tersebut kini bahkan diklaim sebagai milik pribadi oleh pihak yang menempati.
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menyebut bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. Aset yang dimaksud adalah rumah jaga milik Dinas Pekerjaan Umum yang berlokasi di Lombok Timur.
“Salah satunya yang sedang kami hadapi adalah di Lombok Timur, yaitu rumah jaga milik Dinas PU. Ini sedang dalam proses perkara,” kata Nursalim saat ditemui di Mataram, Kamis (7/8).
Menurut Nursalim, persoalan ini muncul karena lemahnya pengawasan dan pendataan aset di masa lalu. Aset yang tidak digunakan atau ditinggalkan tanpa kejelasan akhirnya ditempati secara sepihak oleh masyarakat.
Bahkan, karena telah ditempati selama bertahun-tahun, sebagian warga menganggap aset milik Pemprov itu sebagai milik pribadi yang sah.
“Karena sudah puluhan tahun ditempati, masyarakat merasa memilikinya,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa, BPKAD kini melakukan pendataan ulang di seluruh kabupaten, termasuk Lombok Timur. Tim khusus telah diturunkan ke lapangan untuk memastikan keberadaan dan status hukum aset tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua aset milik pemerintah harus dicatat dengan baik dan dilindungi secara hukum agar tidak berpindah tangan tanpa proses resmi.
“Kami harus tertibkan ini. Jangan sampai nanti aset pemerintah diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak ada dokumen yang mengikat,” jelas Nursalim.
Langkah pendataan ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi aset daerah agar bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nursalim menyebut bahwa aset yang tidak efektif akan dianalisis dan difungsikan ulang.
“Kalau memang tidak dimanfaatkan dengan baik, akan kita evaluasi dan optimalkan kembali fungsinya,” ujarnya.
BPKAD juga tengah menelusuri alas hak aset-aset milik Pemprov di Lombok Timur. Jika ditemukan aset yang belum memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan lengkap, maka proses sertifikasi akan segera dilakukan.
“Banyak aset yang alas kepemilikannya tidak lengkap. Ini yang akan kami lengkapi dan sertifikatkan,” tegas Nursalim.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif dalam proses pendataan ini. Sebab, menurutnya, banyak aset justru berada di tangan pengguna, bukan pengelola langsung.
“Teman-teman OPD harus ikut mendata. Kami di pengelola jumlahnya terbatas, sementara aset ini ada di pengguna,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)


















