close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

Asik Main Judi Online, Bandar Sabu-sabu Berprofesi Sebagai Sopir Diringkus Polisi

BIMA, POROSLOMBOK – Tim Puma Polres Bima Kota kali ini berhasil meringkus seorang sopir yang sambil menjadi bandar Sabu-sabu, Kamis (11/3) di rumah pelaku di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin, adalah AH alias Boy, 45 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir.

“Di tangan pelaku kita sita barang bukti delapan klip Sabu-sabu seberat 9 gram, enam bendel klip Sabu-sabu, uang tunai 970 ribu, korek gas dan barbuk lainnya,” ujar Jufrin kepada wartawan Kamis siang.

Baca Juga :  WSBK 2023, tidak Ada Lagi Himbauan Bagi OPD di Lingkup Pemda Lotim untuk Beli Tiket

Penangkapan bermula lanjut Jufrin, ketika tim mendapatkan informasi jika di Pos Ronda Kelurahan Dara atau tepat di samping rumah pelaku, tengah berlangsung kerumunan orang bermain judi togel online.

“Tim pun langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku dan mengecek Handphone pelaku yang ditemukan percakapan transaksi Narkoba,” urainya.

Modal chat inilah sambung Jufrin, tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun tidak di temukan barang bukti. Tidak sampai disitu, polisi pun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Baca Juga :  Kenakan Hijab, AKP Rita Bikin Netizen Kagum

“Pada TKP pertama, dalam kamar pelaku dan menemukan satu bungkus klip bening yang berisi Shabu-shabu dan setelah dibuka berisi tiga poket Shabu-shabu terus melanjutkan penggeledahan ke-tiga TKP dan terus menemukan barang bukti Shabu-shabu dan lainnya,” urainya.

Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku mengakui sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pelaku jua mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di pesan atau dikirim oleh orang tak di kenal dari Surabaya. (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi