Bayar Pajak: Pemerintah Fasilitas Apa….?

Oleh Dr.H.Mugni Sn.,M.Pd.,M.Kom.
(Direktur Poltek Selaparang Lombok/ Ketua Dewan Pakar MD KAHMI Lotim)

OPINI – PorosLombok.com | Politeknik Selaparang Lombok (PSL) baru berdiri dan memperoleh ijin operasional dari Kemendikbudristek,  1 Desember 2021. Tahun Akademik 2022/2023 ini menjadi tahun akademik perdana dalam penerimaan mahasiswa baru. PSL mengelola 3 program studi, yakni D3 Perjalanan Wisata, D3 Budidaya Ternak, dan D4 Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan. Sebagai Perguruan Tinggi baru dengan nama yang masih asing di  masyarakat, mahasiswa baru PSL cukup lumayan.

Di antara mahasiswa baru PSL ada ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah  Kab. Lombok Timur. Sebagai mahasiswa yang sedang berkerja tentu mereka lebih cekatan berkomunikasi dengan para dosen, staf administrasi, bahkan dengan pimpinan. Beberapa hari yang lalu mahasiswa tersebut datang keruangan berdiskusi banyak hal salah satunya tentang program di kantornya saat ini. Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 tidaklah baik- baik saja karena terjadi proses bahujat (bayar hutang jatuh tempo).

Regulasi mengijinkan pemerintah “berhutang” untuk mempercepat  pelaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi misi kepala daerah. Proses berhutang biasanya akan dilakukan oleh kepala daerah pada tahun pertama, kedua dan ketiga masa pemerintahan. Dan, sebaiknya kepala daerah tidak berhutang pada masa pemerintahan tahun ke-4 dan yang ke-5. Dua tahun terakhir ini sebaiknya digunakan untuk melunasi hutang-hutang pada tahun pertama, kedua, dan ketiga sehingga tidak meninggalkan beban bagi pemerintahan baru sebagai produk pilkada 5 tahunan.

Salah satu upaya untuk menggejot dan menormalkan APBD yang tidak baik-baik amat karena tersedot bayar hutang dengan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki oleh daerah. Di antara sumber PAD adalah pajak dan retirbusi.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenis pajak daerah, antara lain (1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB); (4)  Pajak Air Tanah (PAT); (5) Pajak Hotel; (5)  Pajak Restoran’ (6)  Pajak Hiburan; (7)  Pajak Reklame; (8) Pajak Penerangan Jalan (PPJ (9) Pajak Parkir; (10)  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); (11)  Pajak Rokok; (12)  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);  (13)  dan lain-lain.

Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu, (1) Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain, (a) Retribusi Pelayanan Kesehatan; (b) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; (c) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; (d) Retribusi Pelayanan Pasar; (e) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; (f) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; (g) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; (h) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; (i) Retribusi Pengolahan Limbah Cair; (j) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; (k)      Retribusi Pelayanan Pendidikan; (l) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; (m) Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; (n) dan lain-lain.

(2) Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Jenis retribusi yang termasuk Jasa Usaha meliputi, (a)  Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (b) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; (c)Retribusi Tempat Pelelangan; (d) Retribusi Terminal; (e) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; (f) Retribusi Rumah Potong Hewan; (g) Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; (h) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; (i) Retribusi Penyeberangan di Air; (j) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; (k) dan lain-lain.

(3) Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah (a) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; (b) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; (c) Retribusi izin Gangguan; (d)  Retribusi Izin Trayek; (e) Retribusi Izin Usaha Perikanan; (f) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; (g) dan lain-lain.

Pajak daerah dibayarkan oleh atas investasi (usaha) yang dilakukan oleh perseorangan dan/atau koporasi atas fasilitasi yang diberikan oleh daerah/negara. Fasilitasinya apa? Keamanan, transportasi, air, listrik, dan lain-lain. Untuk sangatlah tidak layak dan menggelikan bila ada pemilik hotel dan restoran saat “tagih” pajak hotel dan restorannya bilang, ” mengapa daerah/pemerintah” hanya mencari pajak ke kami, apa yang pemerintah berikan kepada kami”. Mengapa pernyataan ini tejadi? Jawaban sementara barang kali karena belum paham atau belum sadar.

Untuk menyadarkan dan memahamkan perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada mereka. Perguruan Tinggi dapat mengambil peran dalam program ini sebagai ladang tridarma perguruan tinggi, yakni pengabdian pada masyarakat dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah yang bertupoksi pada pengumpulan PAD.
Sosialisasi dan edukasi penting supaya mereka para wajib pajak dan wajid restribusi mengingat kembali pelajaran PMP/PPKN saat sekolah di SD/MI.

Bukankah bapak/ibu guru SD selalu bilang, ” bangsa kita ini dijajah oleh Belanda selama 350 tahun dan oleh jepang 3,5 tahun. (Istilah ini dikomplin oleh Prof Khusnul Mariyah-Guru Besar Ilmu Politik Uuniversitas Indonesia) karena bangsa Indonesia tidak pernah di Jajah karena Indonesia baru ada setelah 17 Agustus 1945. Yang dijajah adalah Kerajaan-Kerajaan Islam yang ada di Nusantara. Sejarah harus disempurnakan) Kita merdeka berkat perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan harta, tenaga pikiran dan nyawanya tanpa pernah bertransaksi untuk mendapatkan imbalan apa setelah merdeka.

Kita harus hargai jasa para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Dengan merdeka kita bisa membangun, kita bisa bersekolah. Kita biasa aman bekerja, dan seterusnya, dan lain-lain, dan sebagainya”. Membangun dengan apa? Tentunya dengan uang. Darimana uang? Di antaranya dari pajak dan retribusi daerah.

Jangan sampai ada wajib pajak atau wajib retribusi bilang, pemerintah hanya ambil pajak, kami dibantu apa saat membangun? Para petugas pajak balik saja bertanya? Waktu bangun hotel, bahan bangunan di bawa ke sini lewat mana? Apa lewat udara dibawa oleh “tuselak”. Fasilitasi pemerintah untuk kepentingan rakyat sangatlah banyak terutama untuk kepentingan umum. Hadirnya jalan mulus itu adalah fasilitasi pemerintah, terjaganya keamanan itu adalah fasilitasi pemerintah, dan lain-lain. Untuk membangun jalan dan menggaji petugas keamanan uangnya dari mana? Dari pajak, retribusi dan lain-lain.

Maksimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah akan menjadi modal utama untuk membangun mengisi kemerdekaan. Untuk itu OPD yang bertupoksi untuk menarik/mengumpulkan pajak dan retribusi ini harus benar menerapkan fungsi dan fasilitas/unsur manajemen dalam melaksan tugas. Dan, yang paling utama di atas semua itu ada integritas dari para petugas serta sosialisasi yang berkelanjutan. Bila integritas di atas semuanya maka kepercayaan/kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi akan tumbuh dalam melaksanakan kewajibannya.

Bila sosialisasi telah dilaksanakan tapi masih ada yang “nyenyel” maka aturan harus ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi. Takut di demo? Negara punya fasilitas. Negara tidak boleh kalah dengan rakyatnya. Di balik semua itu, negara hadir untuk melindungi seluruh rakyat. Salah satu bentuk perlindungan negara adalah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Walahuaklam bissawab.

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU