Berstatus Quo, Penggarapan Tanah Pecatu Oleh Pihak Pemdes Sukarara Dihentikan

LOTIM | Poroslombok.com –

Puluhan orang dari unsur pemerintahan Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur yang sedang melakukan kegiatan membajak sawah pecatu milik Desa setempat dihentikan dikarenakan status tanah pecatu tersebut belum ada kejelasan.

Penghentian itu atas instruksi dari Camat Sakra Barat, Mahrup, S.Sos, yang datang langsung ke lokasi atas undangan dari Pemerintah Desa Pejaring yang merupakan Desa Pemekaran dari Desa Sukarara.

Kepada poroslombok camat Sakra Barat mengatakan, agar kedua belah pihak menghormati proses yang masih berjalan di pemkab Lotim berkaitan dengan pembagian tanah pecatu untuk Desa Sukara sebagai Desa induk dan Desa Pejaring sebagai Desa pemekaran.

“Kami dari pemerintah Kecamatan mengimbau kepada kedua belah pihak, mohon untuk bersabar sampai ada keputusan dari pemerintah kabupaten,” imbaunya, Selasa (04/01/22).

Di tempat sama Kepala Desa Pejaring, Ikhsan Amin, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada SK Bupati tentang pembagian tanah pecatu antara Desa induk dan Desa pemekaran. Dimana dalam SK tersebut Desa Pejaring mendapatkan pembagian 8 petak.

“Sesuai dengan pernyataan pak Sekda, sementara belum selesai permasalahannya maka tanah pecatu ini distatus quo kan. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh masuk,” kata dia menuturkan.

Ainuddin, salah seorang kaur Desa Sukarara yang ikut dalam kegiatan membajak sawah pecatu saat diwawancarai poroslombok mengaku tidak tau menau dengan kegiatan membajak yang sedang ia kerjakan bersama rekannya.

Kata dia, bahwa dirinya hanya ikut-ikutan dalam kegiatan itu. Tak jelas siapa yang mulai dan tidak jelas juga atas ajakan atau instruksi siapa, karna menurutnya, saat datang di lokasi ia sudah menemukan rekan-rekannya yang sudah mulai lebih dulu.

“Sudah ada orang di sini, sudah ada temen-temen, makanya saya ikut,” akunya.

Saat ditanya apakah kegiatan yang mereka lakukan atas instruksi dari Kepala Desa Sukaraja?, Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari siapapun. Sedangkan Kepala Desa Sukaraja sendiri tidak dapat dikonfirmasi karna tidak berada di lokasi.

Sementara itu salah seorang warga Desa Pejaring, Bapak Wilia, mengaku kecewa dan tidak setuju dengan sikap pihak Desa Sukarara yang dianggapnya tidak menghargai pihak Desa Pejaring yang selama ini cukup bersabar dalam menunggu proses penyelesaian pembagian tanah pecatu tersebut oleh pemda Lotim.

“Kalo kita disini tetap mengacu pada SK Bupati. Selama belum ada kejelasan, maka selama itu juga pihak Desa kami tidak akan masuk,” kata dia.

Disinggung sikap warga Desa Pejaring jika pihak Desa Sukaraja tetap bersikukuh melanjutkan kegiatannya membajak sawah pecatu milik dua Desa itu meski sudah distop oleh Camat, ia mengatakan bahwa masyarakat Desa Pejaring tidak akan terpancing dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Kapolsek Sakra Barat, IPDA Saipul Hadi, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya terus mengimbau kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat pada tindak pidana.

“Makanya kami mengimbau kepada saudara-saudara kita ini, mari kita musyawarahkan supaya ada kemufakatan,” kata dia mengimbau.

Dijelaskan kapolsek, selain memberikan imbauan, pihaknya juga sudah mendesak melalui institusi dengan membuat laporan melalui intel tentang situasi berkaitan dengan masalah tanah pecatu yang ada di Sakra Barat.

“Kami sudah bikin laporan kepada atasan. supaya atasan itu mencari solusi dengan bapak Bupati,” tuturnya.

“Dan kami mohon sekali kepada bapak Bupati supaya secepatnya menyelesaikan masalah ini, supaya tidak menjadi bola panas dibawah,” harapnya menambahkan.

Disinggung soal potensi terjadinya gesekan antar kedua belah pihak, ia dengan meyakinkan mengatakan jika sejauh ini pihaknya masih dapat mengendalikan kedua belah pihak sehingga belum ada indikasi yang mengarah pada terjadinya sebuah tindakan.

Tak hanya itu, dirinya juga akan mengupayakan untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah guna mencari solusi yang terbaik.

(ns/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU