(PorosLombok.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk yang digunakan, khususnya produk obat, makanan, dan kosmetik.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap potensi risiko bahan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Balai POM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan produk yang beredar di pasaran.
Ia menyebut peran konsumen bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan.
“Peran serta masyarakat juga menjadi sangat penting untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (6/8).
Yosef menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran konsumen agar tidak mudah tergiur oleh promosi atau iklan produk yang berlebihan.
Produk yang menjanjikan hasil instan perlu disikapi dengan hati-hati karena bisa saja tidak memenuhi standar keamanan.
“Pastikan konsumen tidak mudah tergoda promosi atau iklan yang berlebihan, karena bisa jadi produknya mengandung bahan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Salah satu langkah yang disarankan adalah menerapkan prinsip Cek KLIK. Prinsip ini mencakup pengecekan pada Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Konsumen sebaiknya membiasakan diri mengecek semua elemen itu sebagai langkah awal untuk memastikan produk yang digunakan aman,” jelas Yosef.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan oleh BPOM tidak hanya dilakukan sebelum produk beredar, tetapi juga setelahnya melalui sistem pengawasan post-market.
Pengawasan ini melibatkan pemeriksaan langsung di sarana produksi, distribusi, dan penjualan, serta pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui pengawasan post-market yang dilakukan oleh seluruh UPT BPOM di Indonesia, keamanan produk terus dipantau secara berkala,” kata Yosef.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, BPOM akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk penanganan lebih lanjut.
“Proses hukum oleh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun PPNS BPOM siap dilakukan sesuai ketentuan,” tambahnya.
BPOM berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. Edukasi dan pelibatan publik dianggap sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
(arul/PorosLombok)

















