Camat Ultimatum Pedagang di Pantai Labuan Haji: Buka Bilikmu, atau Kami yang Bongkar!

Lombok Timur, PorosLombok.com – Camat Labuan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, murka. Ia mengultimatum para pedagang di sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi agar segera membongkar bilik-bilik tertutup di tempat usaha mereka.

Alasannya? Tempat yang awalnya ditujukan untuk santai sambil ngopi itu malah kerap disalahgunakan untuk hal-hal tak senonoh, bahkan oleh remaja di bawah umur.

“Kami rutin patroli. Saya sendiri sudah beberapa kali menemukan remaja di balik bilik-bilik itu berbuat hal yang tidak layak,” ungkap Baiq Lian saat memimpin pertemuan bersama para pelaku usaha dan OPD terkait, Rabu (8/5).

Pertemuan itu juga dihadiri jajaran OPD seperti Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, POPP Kabupaten, serta para lurah dan kades setempat.

Tak hanya soal moral, Camat juga menyoroti alasan klasik dari pedagang soal kenapa bilik-bilik itu dipertahankan.

“Mereka bilang kalau biliknya dibuka, pembeli sepi. Ya jelas saja, yang dicari pengunjung itu apa? Kalau niatnya sekadar minum kopi, kenapa harus sembunyi?” cetusnya.

Baiq Lian tak main-main. Ia meminta para pelaku usaha membongkar sendiri bilik-bilik semi tertutup maupun tertutup itu. Jika tidak, pihaknya akan melakukan patroli gabungan dan membongkar paksa semua bilik yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Tak hanya soal bilik, pihak kecamatan juga menyoroti masalah kebersihan. Camat menegaskan bahwa membayar retribusi bukan berarti pemilik usaha bisa lepas tanggung jawab.

“Menjaga kebersihan itu kewajiban. Harus ada tempat sampah. Jangan semua diserahkan ke petugas,” ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah jam operasional. Sesuai Perda, usaha hanya boleh buka sampai pukul 00.00 WITA. Namun, fakta di lapangan, masih banyak yang nekat buka hingga lewat tengah malam.

“Sudah banyak keluhan dari warga soal suara musik dan karaoke yang mengganggu. Ini juga akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dan yang paling mengkhawatirkan, kata Baiq Lian, adalah peredaran miras tradisional seperti tuak dan berem. Ia menyebut, banyak ditemukan remaja, bahkan yang masih berseragam sekolah, bolos lalu pesta miras di pantai.

“Sudah jelas-jelas tidak berizin, tapi masih nekat jual. Kami akan tertibkan,” ancamnya.

Untuk yang sudah memiliki izin, lanjutnya, silakan lanjut usaha dengan Ketentuan yang berlaku jangan menjual hal-hal tidak dibolehkan. Tapi bagi yang ilegal, jangan harap bisa terus berjualan. Ia juga menyebut proses perizinan kini sudah mudah, cukup lewat OSS dengan KTP.

“Kalau tetap nekat jual tanpa izin, ya ilegal. Dan yang ilegal pasti akan kami tindak,” tandasnya.

(arul / porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

2 KOMENTAR

TERBARU