Lotim, POROSLOMBOK– Sengketa tentang Surat Hak Guna Usaha (SHGU) antara Petani penggarap dan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) tak kunjung menuai titik temu yang dimana petani penggarap Tanah sembalun bersikekeh menolak permohonan Izin SHGU yg di ajukan oleh PT. SKE.
Kepada poroslombok Ketua Aliansi Petani sembalun sunardi memyampaikan bahwa pihaknya menolak izin SHGU PT.SKE di karenakan petani sudah lama tinggal di sana dan menggarap lahan tersebut ia juga mengatakan ada enam lahan yang di tolak Izin SHGU nya yakni Dalam Petung, Kebon, Aur Ketu, Urat Kamitan, Kali Empit, dan Kasia Bajang pada Jum’at (12/02)
Dikatakannya hapir 26 tahun petani merawat menjaga dan melindungi lahan tersebut ini harus menjadi pertimbangan pihak pemerintah kabupaten dan pihak – pihak terkait baik BPN kabupaten dan provinsi.
Ia juga menjelaskan tanah yg di duduki oleh petani penggarap luasnya sekitar 272 Hektar, Dengan jumlah Kepala Keluarga Kurang Lebih 900 KK. jika di konversi atau di bagi dengan jumlah KK, maka petani rata – rata menggarap seluas kurang lebih 20 sampai dengan 25 Are Per-Kepala Keluarga.
“Jika tanah ini di terbitkan Izin SHGU nya maka petani penggarap banyak yg kehilangan Rizkinya, karna hanya tanah tersebutlah tempat petani penggarap utk mengais Rizkinya nya allah swt” tandasnya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan jika diambil alih oleh PT.SKE maka dapat mengancam perekonomian masyarakat sembalun karna lahan ini adalah sebagai penopang sumber kehidupan bagi petani.
“Oleh sebab itu kami minta ketegasan Pemerintah dalam hal ini Bupati Lombok Timur dan kita berharap pihak Pemda ikut menolak SHGU Karna bayak PT yang kami anggap merugikan petani pengarap Contohnya PT Kosambi yang terletak di Kecamatan Sembalun adalah salah satu contoh yg merugikan petani penggarap yg tinggal di lahan tersebut” Pintanya
Dan selama ini Panitia yang di bentuk oleh pihak pemerintah tidak pernah berkumunikasi dengan petani penggarap sambung pria yang akrab di panggil amaq siska dan sampai saat ini petani penggarap tersebut hidup dalam kebingungan karna sampai saat ini belum ada kejelasan karna menurutnya ini menjadi pelajaran dikarenakan bayak PT yang sering ingkar janji.
“Siap – siap saja Pantia Penyelesaian ini bagimana dan apa maksudnya, Apakah ada tujuan – tujuan tertentu)? Tanyanya
Sementara itu kapala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Muhsin .SKM.MM saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat tentang hal tersebut ia mengatakan mungkin PT.SKE berani berakfitas di sembalun tentunya berdasarkan masa perjanjian hak guna usaha yg sudah didapatkan. Namun jika ada permasalahan dengan masyarakat seperti ini memang pihak Pemerintah perlu turun tangan guna menjembatani dan memfasilitasi kedua belah pihak.
“Coba nanti kami koordinasi dengan para pihak terkait tentang hal ini” ucapnya
Ditempat berbeda Ketua Gerakan Rakyat Nusa Tenggara Barat (GERAK-NTB) Arsa Ali umar saat di minta tanggapannya mengenai hal tersebut memyampaikan Harusnya ditengah masa pandemi yang membuat masyarakat serba sulit secara ekonomi ini Pemerintah Kabupaten menempatkan diri pada posisi garis rakyat bukan malah pemerintah berada digaris investor yang Malah akan menyengsarakan masyarakat sembalun sendiri yg telah menempati tanah tersbut selama 26 tahunan dan dengan jumlah KK 900an
“Kami mendesak pemerintah daerah serius menanggapi persoalan masyarakat ini karna kalau tidak maka ini akan bisa menjadi malapetaka bagi ratusan KK masyarakat yg sudah menempatinya selama berpuluh2 tahun di area itu” Tutupnya (rl)