LOTIM – PorosLombok.com || Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur inisial (SA) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial S warga Kecamatan Labuan Haji pada November 2023 lalu.
Akibatnya, S kini hamil 6 bulan dan Ironisnya, terduga pelaku saat diminta pertanggungjawaban oleh keluarga Korban agar bersedia menikah menolak mentah-mentah.
“Kami sekeluarga pernah datang pada bulan Mei ke rumah SA untuk meminta dia bertanggungjawab. Tapi dia tidak mau, dia bilang bukan dia sendirian,” tutur HM selaku paman korban saat dikunjungi media ini di rumah kediamannya, Minggu (16/6/2024).
Dia menuturkan, awalnya S tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya, kepada keluarga karena saat itu S masih duduk dibangku SMA kelas 3 sehingga ia takut mengecewakan keluarga jika sampai putus sekolah.
Tetapi apa boleh buat, ketika tau dirinya tidak datang bulan, S akhirnya bercerita kepada keluarga. Saat didesak, korban lantas mengakui bahwa anak yang dikandungnya hasil perbuatan SA.
Atas perbuatan bejatnya itu, keluarga korban meminta keadilan agar SA dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Satpol PP karena dianggap melanggar etika dan mencoreng nama baik institusi.
“Kami memohon kepada Satpol PP dan Pj Bupati bapak HM. Juaini Taofik untuk memecat yang bersangkutan, karena sudah melanggar etika sebagai Satpol PP,” pintanya.
Korban saat dimintai keterangan kronologis kejadiannya menceritakan, di suatu sore tepatnya pukul 5 wita, dia yang baru pulang bekerja di sebuah toko di wilayah Tanjung dijemput oleh SA.
“Waktu itu (sore-red) dia jemput saya pas pulang kerja, dia bilang mau beliin pacarnya jilbab. Tapi dia bawa saya ke rumahnya dulu, katanya mau ngambil uang,” tuturnya.
Sesampai di rumahnya, SA meminta S untuk menunggu di sofa. Namun, tiba-tiba saja SA menindihnya, saat hendak berteriak SA membekap mulutnya sembari menyeretnya ke kamar.
“Dia sempat mendorong saya. Ketika saya mau berteriak dia membekap mulut saya dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menutup pintu. Sehingga terjadilah peristiwa itu,” bebernya.
Ia mengaku dirinya sempat menghubungi SA untuk memberitahukan perihal kehamilannya, akan tetapi SA menolak bahkan kemudian memblokir nomornya. Kini dirinya hanya bisa berharap agar SA bersedia menikahinya dan mengakui anak yang sedang dikandungnya.
Saat ditanya status hubungannya dengan SA, korban mengaku hanya sebatas kenal biasa tetapi sering bertemu karena SA sering main ke toko tempat korban bekerja. Dimana karena secara kebetulan pemilik toko adalah temannya SA.
Terduga pelaku (SA) yang dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan jika dirinya pernah menyetubuhi korban, tepatnya pada bulan November 2023. Hanya saja dirinya tidak sendirian, melainkan bersama temannya asal Teros yang justru lebih dahulu menggauli korban.
“Iya benar saya pernah melakukannya, tapi saya tidak sendiri. Ada teman saya juga dari Teros, malah dia duluan. Makanya saya menolak bertanggungjawab,” tegasnya.
Bahkan, menurut pengakuan dia, dirinya meminta kepada keluarga korban untuk dilakukan tes DNA untuk membuktikan anak siapa yang dikandung, Tetapi, lanjut dia, keluarga korban saat itu tidak bersedia.
“Malah saat itu saya menantang keluarga korban untuk dilakukan tes DNA. Kalo benar itu anak saya, maka saya bersedia untuk bertanggungjawab,” tandasnya.
HM (paman Korban) saat dikonfirmasi balik membantah keras atas apa yang disampaikan oleh SA sebagai suatu kebohongan. Dirinya bahkan semakin geram dan berjanji untuk menuntaskan persoalan tersebut.
(Anas/PL)
















