Lombok Timur, PorosLombok.com – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kios pengecer resmi pupuk bersubsidi di wilayahnya. Mereka diminta mematuhi harga eceran tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/Kpts.310/M/11/2024.
Dalam surat edaran bernomor 500.6.7/b/PSP.TANI/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Dinas Pertanian menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi yang harus diterapkan di kios adalah:
- Urea: Rp2.250/kg
- NPK: Rp2.300/kg
- NPK Formula Khusus: Rp3.300/kg
- Organik: Rp800/kg
Tak hanya itu, Dinas juga menegaskan larangan praktik bundling—penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi. Pemilik kios tidak boleh memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi.
Namun, penyediaan pupuk nonsubsidi tetap diperbolehkan sebagai langkah antisipasi jika stok pupuk subsidi tidak mencukupi.
“Jika ada kios yang melanggar aturan ini, kami tidak akan segan mengeluarkan surat teguran. Evaluasi terhadap kios yang membandel juga akan dilakukan oleh distributor,” demikian bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Meski begitu, Dinas Pertanian memberi kelonggaran dalam hal biaya transportasi dan pengiriman pupuk. Kelebihan harga akibat ongkos kirim dapat disepakati antara petani dan kios pengecer, dengan mempertimbangkan jarak serta jumlah pupuk yang diantarkan.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Timur, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, serta para distributor pupuk se-Kabupaten Lombok Timur.
Dinas Pertanian berharap aturan ini dipatuhi agar petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan, tanpa ada permainan harga di tingkat kios.
Redaksi | PorosLombok
















