Disnakertrans Lotim Bentuk Satgas Pelindungan PMI dari Unsur TNI/Polri dan Kejaksaan

LOTIM – Poroslombok.com | Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap PMI.

Kegiatan pembentukan Satgas PPMI tersebut dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Lombok Timur, Kamis (26/01/23) dengan dihadiri unsur Satgas PMI dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Disnakertrans Lombok Timur sekaligus Ketua Satgas PPMI, M. Hairi, S.IP.,M.Si mengatakan, pembentukan Satgas PPMI merupakan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang meliputi pengawasan, penertiban, penegakan dan penindakan.

“Oleh karena itu sebagian besar anggota Satgas merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan di SK-kan oleh Bupati,” ujar Hairi.

Hairi menambahkan, sejak disahkan tahun 2017 silam oleh Presiden Jokowi, UU nomor 18 tahun 2017 tersebut telah berjalan 6 tahun dan telah melewati masa sosialisasi, sehingga tahun ini merupakan tahun penindakan.

Adapun tugas yang dimiliki oleh Satgas PPMI, lanjut Hairi, adalah mengawasi bagaimana sistem rekrutmen P3MI, memastikan petugas dari P3MI yang melakukan rekrutmen, dan memberikan edukasi kepada masyakat calon PMI bagaimana menjadi PMI yamg aman dan legal.

Adapun Instansi yang tergabung dalam satgas tersebut, dijelaskan Hairi, akan bertugas sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing.

“Kepolisian dan TNI sebagai pengawasan dan penindakan, Jaksa sebagai penutntut umum, dan asosiasi P3MI bertugas mensosialisakan dan job yang ada” terangnya.

Masih kata Hairi, untuk memaksimalkan tugas dari Satgas PPMI ini, akan dilaksanakan koordinasi tiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja Satgas PPMI yang juga bertepatan dengan laporan progres rekrutmen (AN-05) dari P3MI, sehingga dapat menilai kepatuhan P3MI dalam melapor.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, R. Bambang Dwi Minardi mengatakan, dengan terbentuknya Satgas tersebut masyarakat, CPMI bisa berkonsultasi atau mengadukan permasalahan dengan cara bersurat ke kantor Satgas di Disnakertrans Lombok Timur.

Selain itu juga, jelas Bambang, untuk mempermudah aduan masyarakat, Satgas PPMI akan membuat call center yang akan dikelola oleh admin.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen ketika hendak mendaftar menjadi PMI, walupun diiming-imingi dengan gaji besar dan proses yang sangat cepat.

Karyawan P3MI yang resmi, jelas dia lagi, telah dibekali dengan Surat Keputusan (SK) dan tanda pengenal yang di keluarkan lansung oleh P3MI dan disahkan oleh Disnakertrans. Jika tidak membawa itu, masyarakat CMPI diminta untuk memberikan penolakan.

“Kami sudah mengimbau P3MI untuk memberikan SK kepada karyawannya di lapangan (PL-red), kalau tidak ada SK atau ID yang disahkan Disnaker jangan didengar dan itu bisa ditindak” Tegas Bambang memungkasi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU