Dituding Lari dari Tanggungjawab, Kadisnakertrans Lotim Berikan Jawaban Menohok

LOTIM – PorosLombok.com | Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seakan memiliki magnet hingga selalu menyedot perhatian banyak orang.

Baru-baru ini, isue Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan negara tujuan Taiwan disebut-sebut melayangkan aduan ke Disnakertrans Lombok Timur, gegara gagal berangkat.

Sayangnya, aduan mereka hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. Buntutnya, pihak-pihak terkait seperti Disnakertrans diundang dalam acara hearing di DPRD Lombok Timur, beberapa hari lalu.

Namun, Ketidak hadiran Kepala Disnakertrans Lotim pada hearing tersebut dipersoalkan, berujung dibatalkannya acara itu. Diketahui, kala itu Kadisnaker sedang berada di Malaysia dalam rangka melakukan evaluasi untuk memastikan para PMI mendapatkan hak-haknya secara wajar.

Atas persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sekaligus selaku ketua Satgas Perlindungan PMI Lombok Timur, M. Hairi angkat bicara. Dikatakannya, kunjungannya ke Malaysia adalah dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi, UU nomor 18 tahun 2017 mengamanatkan kepada kami khususnya Disnakertrans sebagai leading sektor, untuk memberikan perlindungan kepada PMI mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja, sampai mereka pulang kembali,” jelas Hairi menjawab media ini, Kamis (9/3/23) di Selong.

Ia menambahkan, Kadis dalam kapasitasnya sebagai ketua Satgas perlindungan PMI berhak dan berkewajiban memenuhi permintaan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan PMI, baik di daerah asal maupun di negara penempatan.

Dalam Undang-Undang, PT berkewajiban menyelesaikan permasalahan-permasalahan PMI di negara penempatan, dan PT P3MI boleh meminta pendampingan Satgas Perlindungan PMI untuk menyelesaikannya.

“Nah, kaitannya dengan itulah kami melakukan kunjungan kerja ke Malaysia, atas permintaan PT P3MI,” bebernya.

Selanjutnya, Hairi menepis tudingan terhadap dirinya yang dianggap lari dari tanggunghawab untuk menyelesaikan persoalan CPMI Taiwan.

Kata dia, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai mekanisme, dimana Disnakertrans Lotim sudah mengakomodir aduan CPMI Taiwan tersebut dengan bersurat ke BP2MI Mataram, guna dibantu penyelesaiannya.

Menurut dia, pihak BP2MI sudah memediasi pihak-pihak terkait, yakni pihak perusahaan yang merekrut dengan CPMI. Namun seperti apa perkembangannya, tidak diketahui oleh pihak Disnaker.

Diungkapkan lebih lanjut, ketika CPMI Taiwan tersebut menyampaikan aduan ke Disnakertrans awal Januari 2023 lalu, kala itu Satgas Pelindungan PMI belum terbentuk. Musabab itulah, aduan tersebut direkomendasikan ke BP2MI.

“Satgas PPMI Lombok Timur terbentuk dan di SK-kan pada bulan Februari, dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Kejaksaan. Dengan begitu, kami siap mengakomodir semua aduan PMI kita secara maksimal, dengan catatan yang bersangkutan datang langsung tanpa berwakil,” tegasnya.

Saat yang sama, Hairi juga menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus mengapresiasi perjuangan para NGO/Pemerhati yang telah membantu mengadvokasi kasus-kasus yang menimpa PMI.

“Kita apresiasi teman-teman yang konsen mendampingi kasus PMI, semoga menjadi amal ibadah tentunya dengan bulatkan tekad dan luruskan niat ikhlas,” ucapnya.

Tidak itu saja, pihaknya juga mendukung para pemerhati untuk melaporkan kasus-kasus yang ada ke aparat penegak hukum untuk diselesaikan, baik nanti dimediasi ataupun dilanjutkan ke pengadilan.

Untuk satgas perlindungan PMI, sambung dia, tetap akan menerima laporan CPMI/PMI yang melapor langsung ke pemerintah Desa.

Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka Pemdes bisa meneruskan laporan ke Disnakertrans untuk ditangani secara maksimal, tentunya dengan melibatkan Satgas yang ada.

“Selanjutnya kita akan membuat jadwal mediasi ke para pihak yang nantinya akan dimediasikan oleh Satgas PPMI. Kalaupun tidak selesai di tataran mediasi, ya kita lanjutkan ke jalur hukum,” jelasnya.

Pun dengan LSM, organisasi berbadan hukum pemerhati PMI, juga punya hak yang sama untuk memediasi permasalahan PMI tanpa memojokkan tugas fungsi Disnakertrans.

“Sudahlah, baik LSM atau organisasi pemerhati PMI mempunyai spirit dan tujuan yang sama, yaitu ingin membantu warga. Walau jalannya beda tapi tujuannya sama. Jangan kayak cerita orang tua membantu anak kecil yang jatuh, lepang (kodok-red) disalahkan,” tandasnya.

Artinya, terang dia, agar membantu tanpa menyalahkan pihak lain yang sama tujuannya. Sebab, jika terus-menerus menyalahkan lembaga lain, maka tekong dan mafia TPPO akan tertawa dan bertepuk tangan.

“Jadi mari bersama-sama membantu warga kita dengan tulus ikhlas, walau jalur berbeda tujuan sama,” pungkas Hairi sembari menunjukkan data penanganan kasus PMI bermasalah pada Disnakertrans Lotim per akhir Januari sampai Februari 2023, setelah Satgas PPMI terbentuk.

Adapun jenis kasus yang sudah ditangani dalam kurun waktu Januari-Februari itu berjumlah 12 kasus, dengan rincian; jumlah korban 34 orang terdiri dari 9 orang perempuan dan 25 orang laki-laki. Dari 34 orang itu 32 diantaranya sudah selesai, sedangkan 2 orang masih dalam penanganan.

(PL-anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU