Dua Pekan, Polres Lombok Tengah Penjarakan 9 Penjahat

0
198

Praya,POROSLOMBOK -Dalam dua pekan jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 9 tersangka dari 8 laporan polisi (LP) baik itu kasus curat, curanmor dan kasus asusila.

“Selama dua pekan, anggota berhasil mengamankan 9 tersangka kasus kejahatan di wilayah Lombok Tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana saat acara pers rilis di halaman Polres setempat, Senin (9/11).

Ditegaskan, pihaknya telah mengamankan 9 tersangka pelaku kasus kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari 9 tersangka itu terdiri dari 6 pelaku curat, dua pelaku curanmor dan satu pelaku tindak pidana asusila atau pencabulan.

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir, Kini Petani dan Pedagang Tembakau Lombok Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

“Dari 9 tersangka itu, salah satu merupakan Residivis yakni inisial SN (37) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang,” ujarnya.

Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dengan TKP yang berbeda yakni ada yang di TKP Kecamatan Kopang, Praya, Praya Tengah dan Praya Timur, serta Pujut. Dalam 8 LP itu pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penadah inisial HL (18) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan untuk pelaku pemetiknya masih diburu oleh anggota.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Satpol PP Lombok Timur Amankan 168,75 Liter Miras

“Dari 9 tersangka itu ada satu penadah. Pemetiknya sedang diburu,” jelasnya.

Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni inisial SM (36) warga Desa Kuta, inisial PH (35) warga Desa Wajagesang, HM (35) warga Praya Tengah, MJ (21) dan SD (32) warga Kecamatan Praya serta inisial IR (40) warga Desa Barebali kasus pencabulan.

Baca Juga :  Refleksi Program Magang Universitas Hamzanwadi yang Menghubungkan Akademisi dan DUDI

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp, dua unit sepeda motor, sepeda, pancing serta cukit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Atas pembuatanya para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang -undang perlindungan anak dengan hukum 10 Tahun untuk pelaku kasus pencabulan,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini