Ketua Pembina SPRI : KPU Loteng Merenggut Kebebasan Pers

0
218

LOTENG, POROSLOMBOK -Adanya larangan dari KPU Lombok Tengah bagi awak media untuk meliput Debat perdana calon bupati lombok tengah, disalah satu Hotel Berbintang yang ada di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu malam (7/11/2020).”

Menanggapi hal itu Ketua Pembina Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan, SH menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah telah merenggut kebebasan Pers dengan tidak mengizinkan para Wartawan Cetak, Elekronik, dan Online meliput acara Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Baca Juga :  Lantik Pemuda NWDI, JAMALUDIN Sebut Pemuda Identik Dengan Semangat Militansi

“yang dilaksanakan oleh KPU Lombok Tengah KPU Lombok Tengah telah merenggut kebebasan Pers, dengan menghalang – halangi Pers untuk mendapatkan informasi. Untuk itu KPU jangan mempraktekan gaya-gaya Orde Baru yang membungkam kebebasan Pers,”tegas Muhanan, SH, Senin (9/11/2020).

Selanjut menurut Pria berkacama mata yang berprofesi sebagai Pengacara itu, KPU Lombok Tengah bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.”Jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Baca Juga :  Sekdinsos Akui KIP Banyak Mambantu Masyarakat Dalam Dunia Pendidikan

Untuk saya meminta kepada Organisasi wartawan khususnya yang ada di Lombok Tengah untuk melaporkan sikap KPU Lombok Tengah ke Apar on at Penegak Hukum (APH) dengan tuduhan telah menghalang – halangi kebebasan Pers di Lombok Tengah, Jadi tidak cukup dengan meminta maaf. Pers juga diatur oleh UU, itu artinya KPU Lombok Indonesia Tengah telah melanggar UU Pers. Semestinya KPU berlaku adil kepada semua wartawan. Dan perbuatan KPU Lombok Tengah bisa dilaporkan ke jalur hukum, sesuai dengan pasal yang ada di UU Pers,”cetusnya

Muhanan mengungkapkan, dirinya banyak menerima keluhan dan aduan dari para wartawan khususnya yang ada di Lombok Tengah terkait dengan kinerja KPU Lombok Tengah pada Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020. Teman – teman wartawan mengeluhkan kinerja KPU Lombok Tengah yang selalu menjual aturan.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kolam Renang Aik Bukak Tetap Dalam Pengawasan 

Kalau memang untuk menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, semestinya tidak hannya didalam ruangan Depat saja, tetapi mulai dari awal sampai akhir. Infonya diluar ruangan Debat tidak diterapkan Protokol Kesehatan dan sebelum masuk kedalam ruangan Debat, para Paslon, Timses, dan Parpol Pengusung berkumpul dan berkerumun di Loby hotel dan mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19,”tutupnya

Spesial for PL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini