(PorosLombok.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ekonomi daerah ini tumbuh signifikan pada triwulan II-2025 sebesar 6,56 persen dibanding triwulan sebelumnya (q-to-q).
Pertumbuhan itu didorong tajam oleh sektor industri pengolahan yang melonjak 37,69 persen. Di sisi pengeluaran, ekspor barang dan jasa juga mencatatkan pertumbuhan tinggi, mencapai 26,62 persen.
Kepala BPS NTB Drs. Wahyudin menyampaikan data tersebut dalam rilis resmi di Aula Tambora BPS NTB, Selasa (5/8), didampingi Asisten III Setda NTB Hj. Eva Dewiyani.
“Ekonomi NTB triwulan II tahun 2025 terhadap triwulan I tahun yang sama mengalami pertumbuhan sebesar 6,59 persen,” ujarnya.
Perekonomian NTB berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp47,46 triliun. Sementara atas dasar harga konstan 2010, tercatat Rp27,83 triliun.
Namun di tengah capaian menggembirakan itu, ekonomi NTB ternyata mengalami kontraksi cukup dalam jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/y-on-y).
Ekonomi NTB triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 tercatat minus 0,82 persen. Dari sisi produksi, kontraksi terdalam terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 29,93 persen. Dari sisi pengeluaran, ekspor barang dan jasa mengalami penurunan tajam hingga 40,02 persen.
Tak hanya itu, jika dilihat secara kumulatif (c-to-c), ekonomi NTB selama Januari hingga Juni 2025 juga mencatat kontraksi minus 1,11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontraksi terbesar kembali disumbang oleh sektor pertambangan dan penggalian yang merosot 30,03 persen. Komponen ekspor barang dan jasa juga melemah hingga 40,45 persen.
Menurut Wahyudin, penyebab utama kontraksi adalah penurunan tajam di kategori pertambangan dan penggalian lainnya serta administrasi pemerintahan.
“Penurunan nilai tambah sektor tambang dipicu oleh turunnya produksi konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebesar 57 persen dibanding triwulan II-2024,” jelasnya.
Kondisi itu merupakan imbas dari diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski begitu, NTB masih punya secercah harapan dari sektor hilirisasi.
Kategori industri pengolahan tumbuh signifikan 66,19 persen secara tahunan (y-on-y) pada triwulan II-2025, dipicu oleh beroperasinya smelter PT Amman Mineral Industri (PT AMIN) di Kabupaten Sumbawa Barat.
(Redaksi/PorosLombok)

















