close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.1 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan TIK Rp32,4 Miliar di Lombok Timur Ditahan Kejari

(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Nilai proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu mencapai Rp32,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Gik Ramantyo, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat selama enam bulan proses penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, dua ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti surat. Hasilnya, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Gik, Jumat (7/11/2025).

Keempat tersangka tersebut berinisial AS, A, S, dan MJ. Berdasarkan surat penetapan nomor Tap-05 hingga Tap-08/N.2.12/Fd.2/11/2025, tersangka AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022.

sementara A adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dua lainnya, S dan MJ, merupakan pihak swasta. S diketahui sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri, sedangkan MJ merupakan marketing PT JP Press.

Dari hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetipto WS, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp9,27 miliar.

“Kerugian timbul karena sejak awal proyek ini sudah dikondisikan. Pemenang penyedia barang sudah diatur sebelum proses pengadaan dimulai,” jelas Gik.

Penyidik menemukan bahwa AS telah berkoordinasi dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.

Mereka menyiapkan sejumlah nama perusahaan beserta tautan (link) di e-katalog agar dipilih oleh A sebagai pemenang. Proyek tersebut mencakup 4.320 unit perangkat TIK dari tiga merek — Axioo, Advan, dan Acer — yang disalurkan ke 282 SD di 21 kecamatan se-Lombok Timur.

Dalam praktiknya, tersangka S dan MJ diduga menerima sejumlah uang sebagai fee atas pengkondisian tersebut.

“Tindakan mereka jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Gik.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tutup Gik Ramantyo.

(Redaksi/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER