Mataram, PorosLombok.com – Satu keluarga di Ampenan, Kota Mataram, ditangkap polisi gara-gara sabu. Tiga di antaranya saudara kandung, satu lagi pamannya. Mereka kompak, tapi sayang kompak dalam perkara haram.
Empat pria yang kini meringkuk di sel tahanan itu masing-masing berinisial S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Semuanya warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan.
Mereka diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (16/5/2025), setelah polisi mengendus aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Benar, kami amankan empat orang. Tiga bersaudara, satu paman. Semuanya satu keluarga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada awak media, Sabtu (17/5).
Penggerebekan berawal saat S dibekuk lebih dulu di pinggir jalan wilayah Lingkungan Gatep (TKP I). Dari tangan S, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip.
Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak ke rumah S. Di situlah tiga anggota keluarga lainnya digelandang. Di lokasi, polisi mengamankan 4 klip sabu, pipet modifikasi, HP, dan uang tunai.
Total sabu yang diamankan seberat 3,15 gram. Jumlah yang cukup untuk membuat mereka harus duduk lama di kursi pesakitan.
“Keempatnya kami jerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas AKP Suputra.
Ironisnya, keempat pria ini bukan bandar kelas kakap, tapi nelayan yang seharusnya menggantungkan hidup dari laut—bukan dari serbuk putih mematikan.
(*/PorosLombok)
















