Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Beda dengan PPPK Penuh Waktu

(PorosLombok.com) – Pemerintah resmi menetapkan aturan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini mulai berlaku pada 2025 melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PPPK paruh waktu wajib menerima gaji minimal sama dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Jika lebih rendah, maka besaran gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini memberi kepastian bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah menegaskan gaji mereka tidak boleh di bawah standar UMP yang berlaku di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan Rp5.396.761. Sementara di Jawa Barat Rp2.191.232, Jawa Tengah Rp2.169.349, dan Jawa Timur Rp2.305.985. Di luar Jawa, Aceh memiliki UMP Rp3.685.616, Sumatera Utara Rp2.992.559, hingga Kalimantan Utara Rp3.580.160.

Ketentuan ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya ditetapkan secara berjenjang sesuai golongan yang disandang.

Sebagai gambaran, gaji PPPK penuh waktu di Golongan I berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sedangkan di Golongan XVII, gaji pokoknya berkisar Rp4.462.500 sampai Rp7.329.900 per bulan.

Dengan begitu, PPPK paruh waktu tidak mengikuti pola golongan ASN. Gaji mereka semata ditentukan berdasarkan UMP atau besaran gaji terakhir yang diterima ketika masih menjadi tenaga honorer.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah transisi yang lebih fleksibel. Tujuannya agar tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tidak mengalami penurunan pendapatan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU