Geger! Wanita di Lombok Timur Tewas di Tangan Kekasih, Motifnya Bikin Geleng-geleng

Lombok Timur, PorosLombok.com– Warga Kampung Sandubaya Barat, Pringgabaya, Lombok Timur, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di pinggir jalan. Korban, Haji Elong (41), tewas mengenaskan setelah diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, SL (45), seorang nelayan asal Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Penyelidikan cepat dilakukan, dan hasilnya mengejutkan.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers Kamis (27/2), mengungkapkan bahwa SL mendatangi rumah kontrakan korban dengan dua maksud: menanyakan dugaan perselingkuhan dan menagih utang.

“Pelaku dan korban sempat berbicara di ruang tamu. Lalu, korban mengajak pelaku masuk ke kamar,” ujar Kompol Raditya.

Namun, suasana berubah panas setelah korban mengakui telah berselingkuh dengan pria lain di Sumbawa. Pengakuan itu membuat emosi SL memuncak.

“Pelaku yang sudah menyiapkan kayu langsung memukul kepala korban dua kali hingga tersungkur,” bebernya.

Tak cukup sampai di situ, SL membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban kehabisan napas.

Panik setelah menghabisi nyawa korban, SL berencana membuang jasadnya ke laut. Sekitar pukul 04.00 WITA, ia membonceng mayat korban menggunakan sepeda motor.

Namun, di tengah perjalanan, jenazah korban terjatuh di pinggir jalan, membuat SL memilih kabur.

Pagi harinya, warga menemukan mayat tersebut dan melaporkannya ke polisi. Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kehabisan oksigen akibat pembekapan.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap SL yang merupakan orang terakhir yang bersama korban.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat membunuh korban karena sakit hati dan kesal utangnya tidak dilunasi,” ujar Wakapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sebatang kayu, jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sepeda motor korban, serta dua unit ponsel milik keduanya.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” pungkas Kompol Raditya.

Arul | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU