Meski selama ini petugas rutin melakukan patroli, namun jelas dia, gepeng tetap berdatangan ke daerah ini. Gepeng ini dalam melakukan aksinya ada yang menggerakkan.
“Nantinya gepeng yang tertangkap kita akan bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilanjutkan dengan pembinaan, kalau kedapatan melanggar kembali pidananya maksimal bisa sampai 3 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta,” ungkapnya.
Ia menghimbau jika masyarakat ingin menyumbang, lebih baik langsung ke lembaga yang bersangkutan. Karena modus dari gepeng ini kebanyakan membawa nama lembaga tetapi itu diperuntukkan untuk pribadi. (Red)
Sunrianto Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Timur (dok : Istimewa)

















