Poroslombok.com | LOTIM – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan disiplin ASN dalam mejalankan tugas sesuai dengan amanah PP 94 Tahun 2021 bahwa salah satu kewajiban ASN adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kaitannya dengan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur, bahwa Lotim 5 hari kerja dengan ketentuan jam kerja, Senin – Kamis, 07.30 – 17.00 dan Jumat, 07.30 – 11.00.
Menurut Kepala BKPSDM Lotim, Dr.H.Mugni, M.Pd, untuk memastikan kehadiran ASN sesuai ketentuan jam kerja maka apel adalah salah satu strateginya. Maka, apel itu wajib dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Dijelaskan Dr. Mugni, Dalam laporan harus disebutkan nama ASN yang tidak ikut apel, agar supaya seluruh peserta apel mendengar dan tau siapa ASN yang tidak apel pada hari tersebut.
Selama ini, kata dia, Pemkab Lotim hanya menyelenggarakan apel pagi pada pukul 07.30 wita pada seluruh OPD. Tetapi mulai Senin 8 Agustus 2022 dilaksanakan apel siang untuk yang 6 hari kerja, dan apel sore untuk yang 5 hari kerja.
“Ketentuan apel siang/sore ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Lotim Nomor 800/2918/KPSDM/2022 Tentang Pelaksanaan Apel Siang/Sore di Lingkungan Pemkab Lotim,” jelas Dr. Mugni, Senin (8|8) kemarin.
Berdasarkan pantauan media ini, Senin 8 Agustus 2022, sekitar pukul 16.35 para ASN Lotim terlihat bergegas meninggalkan ruang kerja untuk apel siang/sore terpantau sangat ramai, layaknya apel pagi.
Semua prosesi apel yang tertera dalam Surat Edaran Sekda diaktualisasikan. Dari pantauan tim media ini di beberapa lokasi, seperti di Kantor Setda/Kantor Bupati terlihat sangat ramai. Begitu pula di Dikes, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata yang kantornya tersembunyi, juga terlihat sangat ramai.
Begitu juga dengan beberapa OPD yang berada di ujung barat, seperti Dishub dan Disnakertrans semuanya terpantau sangat ramai. Hal ini tentu sesuai dengan harapan Pimpinan Daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Beberapa pejabat kepala OPD yang dimintai tanggapannya terkait gerakan disiplin ASN yang digagas oleh Kepala BKPSDM Lotim ini memberikan kredit apresiasi yang tinggi.
Secara umum, para pejabat yang meminta tidak disebutkan identitasnya dengan alasan tertentu memberikan apresiasi dan dukungan seperti yang kami rangkum dalam artikel ini.
“Luar biasa Gerakan Disiplin Kepala BKPSDM. We Are Proud of Him” tulis salah satu pejabat via pesan WA dengan dibubuhi emoticon tanda jempol.
“Program pak kaban ini sangat bagus, sangat membantu dalam penegakan disiplin terhadap staf-staf,” tulis pejabat lainnya.
“The spirit of Proclamation RI and the anniversary Lombok Timur of the beggining ASN back to the real rules,”
“Suasana apel sore ini luar biasa. Saya sampaikan terima kasih atas idenya pak kaban BKPSDM, saya bangga,” puji pejabat yang lain.
Kepala BKPSDM Lotim yang slelalu punya ide-ide out of the box kala diminta tanggan balik atas tanggapan para pejabat itu tetap rendah hati, seakan ide itu tidak datang dari diri pribadi melainkan dirinya hanya menjalankan tupoksi yang seharusnya.
“Memang seharusnya begitu, itu teori lama. ASN sebelum mulai bekerja harus apel pagi, dan sebelum pulang juga harus apel. Supaya mulai kerja dan selesai kerja bersama-sama,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan kepada semua ASN, bahwa apel pagi dan sore adalah kewajiban sebagai konsekuensi pilihan sebagai seorang ASN. Bagi yang tidak siap, regulasi menyiapkan jalan keluar dengan mengundurkan diri atau tidak masuk tanpa keterangan.
..tidak masuk tanpa keterangn berturut turut minimal 10 hari maka statusnya sebagai ASN dicabut…..
“Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan berturut-turut minimal 10 hari, maka statusnya sebagai ASN dicabut. Selanjutnya tidak perlu apel pagi siang/sore, gampang kan!,” tukasnya.
Ditegaskannya kembali, bahwa kegiatan apel pagi, setelah jam istirahat dan apel sore akan terus dimonitor oleh tim BKPSDM. Untuk monitor pasca istirahat, untuk hari-hari yang akan datang dimajukan menjadi pukul 13.30 karena sesuai dengan ketentuan jam kerja, istirahat siang hanya 1 jam, yakni 12.00-13.00.
(tim poroslombok)

















