Lombok Utara, PorosLombok.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus tiga orang terduga pengedar ganja di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, pada 12 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah makan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu I Putu Sastrawan, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada 7 November 2024. “Kami menerima informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial MSH alias H dan R H alias H. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja.
Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas kepada pelaku ketiga berinisial PD alias P. Pelaku ini ditangkap di depan salah satu bungalow dengan barang bukti tambahan.
Ketiga terduga saat ini telah ditahan di Rutan Mako Polres Lombok Utara. Mereka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Res Narkoba menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.***